Terlibat Narkoba Hingga Malas Ngantor, 3 Anggota Brimob Polda Sulsel Dipecat
Ketiganya Dipecat Karena Melakukan Pelanggaran Fatal

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Tiga personel Satuan Brimob Polda Sulsel Dipecat Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH ketiga personel polri itu digelar secara Inabsensia di Mako Batalyon Pelopor A, Satbrimob Polda Sulsel, pada Kamis (28/12/2023).
Ketiga anggota Satbrimob Polda Sulsel yang dipecat itu adalah Brigpol Ruslan, Brigpol Freski Sahala dan Bripda Arya Fitrah Prawira. Alasannya ketiganya di-PTDH adalah karena ada yang terlibat bisnis narkoba dan tak pernah masuk kantor.
“Brigpol Ruslan terlibat peredaran narkoba sementara dua lainnya tak pernah masuk kantor dalam waktu yang lama,” kata Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombes Pol Heru Novianto sesaat setelah upacara PTDH.
Lebih jauh Heru menjelaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil menurut pertimbangan-pertimbangan yang telah matang. Terutama demi kebaikan Satuan Brimob Polda Sulsel untuk ke depannya.
“Dengan menegakkan hukum, maka akan terbentuk kedisiplinan kepada para anggota agar tidak menyepelekan hukum yang berlaku di institusi Polri,” jelasnya.
Heru juga menegaskan bahwa terlibat peredaran narkoba merupakan pelanggaran yang sangat berat bagi anggota kepolisian. Heru pun menegaskan bahwa dirinya akan menjadi yang terdepan untuk memberikan sanksi jika ada anggota Brimob yang terlibat narkoba.
“Narkoba adalah pelanggaran berat bagi anggota kepolisian ketika melakukannya, apabila anggota saya melakukannya saya yang akan paling depan untuk menghadapi anggota anggota yang terlibat didalamnya,” tegasnya.
Ia pun meminta pemecatan tiga personel Brimob Polda Sulsel itu dijadikan pelajaran oleh anggota lainnya. Ia meminta agar hal serupa tak terjadi lagi.
“Marilah rekan rekan sekalian mengambil hikma dari kejadian ini agar kedepannya tidak dapat terulang kembali dan menjadikan organisasi kita makin taat kepada hukum yang berlaku,” Heru memungkasi.