Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Diduga, sumber aliran dana tersebut berasal dari penerimaan pemufakatan jahat dalam delik suap dan gratifikasi yang diterima Zarof terkait pengkondisian putusan perkara di lingkungan peradilan MA dari sejumlah pihak yang berperkara.
“Tentu harapannya begitu karena akan sangat terkait dengan aliran masuk dan keluar uang,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
Uang hasil tindak pidana tersebut diduga mengalir ke anggota keluarga Zarof, yakni istrinya, Dian Agustiani, serta kedua anaknya, Dietra Citra Andini dan Ronny Bara Pratama—mantan Ketua KNPI DKI Jakarta sekaligus politikus Partai Golkar. Oleh karena itu, penyidik Jampidsus Kejagung berencana memeriksa keluarga Zarof untuk keperluan penyidikan TPPU.
“Nah yang ada di kita itu ada atas nama keluarga ada juga ya. Ya lebih tepatnya keluarganya ya,” lanjut Harli.
Sebelumnya, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat dalam perkara suap terkait pemberian uang Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim Agung Soesilo, yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur. Uang itu berasal dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat. Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp915 juta dan 51 batang emas dari berbagai pihak yang sedang berperkara di pengadilan.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dikenakan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU yang sama.
Keluarga Zarof sebelumnya telah dihadirkan di persidangan sebagai saksi dalam kasus suap dan gratifikasi tersebut, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Sebagai pengembangan dari kasus itu, pada 10 April 2025, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan Zarof sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dalam proses penyidikan, Kejagung telah melakukan penyitaan dan pemblokiran sejumlah aset milik Zarof untuk mencegah terjadinya pengalihan aset. Penyitaan juga dilakukan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang.
“Jadi penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di Kota Depok, dan ada di Pekanbaru,” jelas Harli.
Kejagung mengantongi bukti dugaan kepemilikan aset yang disamarkan atas nama keluarga Zarof.
“Nah yang ada di kita itu ada atas nama keluarga ada juga ya. Ya lebih tepatnya keluarganya ya,” ungkap Harli.