News

Terdakwa Mafia Minyak Goreng Divonis Ringan, Tertinggi 3 Tahun Penjara

Terdakwa Mafia Minyak Goreng Divonis Ringan, Tertinggi 3 Tahun Penjara

Lima terdakwa perkara korupsi ekspor CPO atau mafia minyak goreng (migor) divonis ringan, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1/2023). Vonis tertinggi hanya tiga tahun yang dijatuhkan kepada eks Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, yang dituntut pidana 7 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Liliek Prisbawono menjatuhkan vonis ringan dengan pertimbangan seluruh terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan dakwaan primer.

Vonis yang dijatuhkan majelis jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Master Parulian Tumanggor, selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dijatuhkan vonis 1,5 tahun pidana penjara, dari yang sebelumnya dituntut 12 tahun pidana penjara dan membayar uang pengganti Rp10,98 triliun.

Baca Juga:  Tiga Pemudik Asal Depok Tewas Kecelakaan di Jalur Kamojang Bandung

Terdakwa Pierre Togar Sitanggang, selaku General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang divonis satu tahun penjara, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 11 tahun penjara. Eks anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis satu tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Terdakwa lainnya yakni Stanley Ma, selaku Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari divonis satu tahun pidana penjara dari tuntutan 10 tahun penjara. Baik penuntut umum mapun seluruh terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah mendengarkan vonis ringan yang dijatuhkan majelis, dalam perkara yang dianggap membawa dampak kelangkaaan migor pada awal 2022 hingga menelan korban jiwa ini.

Baca Juga:  Menlu RI: Tak Ada WNI Jadi Korban Gempa Myanmar

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum mendakwa seluruh terdakwa dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor. Seluruh terdakwa didakwa korupsi dan mengakibatkan kerugian perekonomian negara.

Back to top button