INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Bintang Mahesa Supriyadi, seorang terdakwa melarikan diri saat menunggu sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (20/12/2023).
Kajari Makassar, Andi Sundari menyebut Tim Intelijen Kejari Makassar langsung melakukan pencarian dengan pengecekan CCTV. Dari hasil pemeriksaan CCTV, terdakwa Bintang di parkir depan Pengadilan Negeri Makassar berjalan menuju Kawasan Kanrerong Karebosi pukul 12.50 Wita.
“Sekitar pukul 13.50 Wita terdakwa kemudian terlihat di penjual bakso belakang Pengadilan Negeri Kelas,” kata Andi Sundari.
Terdakwa sempat menghubungi rekannya berinisial SM untuk meminta bantuan. Tim Intelijen Kejari Makassar kemudian melakukan penggalangan terhadap ayah kandung terdakwa.
Dari hasil pendalaman diketahui terdakwa berada di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa, kediaman pacarnya berinisial VB.
“Terdakwa bekerja sama dengan VB. Terdakwa melarikan diri dari Pengadilan menuju Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar. Kemudian menuju kediaman VB dengan menyewa bentor (Becak Motor) Rp130.000 menggunakan uang VB,” tambah Sundari.
Tim Intelijen Kejari Makassar bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa di kediaman pacarnya. Sundari menyebut, terdakwa seyogianya menjalani sidang putusan namun karena melarikan diri akhirnya ditunda.
“Seharusnya sudah sidang putusan namun karena melarikan diri akhirnya sidang ditunda,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut Sundari menyebut akan melakukan evaluasi terhadap penjagaan terdakwa saat mengikuti persidangan. Ia juga menyebut ada indikasi kelalaian dan akan didalami.
“Kami akan lakukan evaluasi. Ada indikasi kelalaian tapi baru akan didalami,” cetusnya.
Untuk diketahui, Bintang menjadi terdakwa ITE sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.