News

Terbukti Terima Suap Miliaran dari Ronald Tannur, Hakim Mangapul Divonis 7 Tahun Bui


Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Mangapul divonis 7 Tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso, menyatakan bahwa Mangapul terbukti bersalah karena menerima suap terkait pengkondisian putusan bebas atas kasus pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur, serta menerima sejumlah gratifikasi.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar Hakim Ketua Teguh Santoso dalam amar putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Selain pidana penjara, Mangapul juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

“Membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, apabila tidak bisa membayar uang tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan penjara,” lanjut Teguh.

Baca Juga:  Gempa Bogor, BPBD Terima Laporan 14 Rumah Warga Rusak Tersebar di Tujuh Lokasi

Namun, Mangapul tidak dijatuhi uang pengganti karena telah mengembalikan uang suap yang diterimanya.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, yang sebelumnya menuntut Mangapul dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dan SGD308 ribu, atau setara dengan sekitar Rp4,6 miliar. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

“Menerima hadiah atau janji berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD308.000,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga:  Kunjungi Kedubes Vatikan, Menlu Sugiono Sampaikan Duka atas Wafatnya Paus Fransiskus

Jaksa menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur, meminta bantuan kepada Lisa Rahmat untuk menjadi pengacara anaknya yang terjerat kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera. Permintaan tersebut disanggupi oleh Lisa.

Untuk membantu Ronald lolos dari jerat hukum, Lisa kemudian meminta bantuan kepada mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, agar dikenalkan kepada pihak internal di PN Surabaya.

Melalui Zarof, Lisa diperkenalkan kepada tiga hakim tersebut. Perkenalan itu kemudian berujung pada praktik suap agar Ronald dijatuhi vonis bebas.

“Terdakwa Erintuah Damanik bersama Heru Hanindyo dan Mangapul menerima uang tunai sebesar Rp1 miliar dan SGD308 ribu dari Lisa Rahmat untuk pengurusan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur,” ungkap jaksa.

Baca Juga:  KPK Berpeluang Tetapkan Mbak Ita Cs sebagai Tersangka TPPU

Jaksa juga merinci aliran dana kepada masing-masing hakim. Pada tahap awal, Erintuah Damanik menerima SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa. Selanjutnya, Meirizka dan Lisa kembali menyerahkan SGD140 ribu, yang dibagi menjadi SGD38 ribu untuk Erintuah, serta masing-masing SGD36 ribu untuk Heru dan Mangapul.

“Sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik,” jelas jaksa.

Ketiga hakim tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Back to top button