Market

Pemerintah Beri Sinyal Larangan Eskpor Timah Mulai Berlaku 2023

Pemerintah akan segera menerapkan larangan ekspor timah yang akan mulai berlaku pada tahun depan. Saat ini pemerintah lewat Kementerian ESDM masih melakukan kajian terkait larangan ekspor timah tersebut.

“(Kebijakan larangan ekspor timah) sedang dievaluasi. Di tahun 2023 mungkin ya, memang masih dalam proses,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif saat ditemui di Hotel Borobudur Jakarta, Selasa (4/10/2022).

Sebagai informasi, dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertamabangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menyebutkan bahwa pelarangan ekspor mineral yang belum dimurnikan dibatasi hanya tiga tahun sejak UU ini berlaku atau pada Juni 2020.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah menegaskan akan melakukan pelarangan ekspor timah. Hal ini pemerintah lakukan untuk bisa memaksimalkan hilirisasi sama seperti yang pernah pemerintah lakukan pada komoditas nikel beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Menteri Nusron Siap Batalkan Jutaan Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Diputihkan di Era Jokowi

“Dulu eskpor nikel hanya mentahan, sekarang ada industri smelter. Dan harus kita paksa. Dulu nikel kita setop ramai, orang datang siapa saja menyampaikan hati-hati ekspor bisa nanjlok karena memberhentikan ekspor nikel ini,” ungkap Jokowi dalam agenda UOB Economic Outlook 2022, Kamis (29/9/2022).

Menurutnya, setelah pemerintah melakukan pelarangan ekspor bijih nikel menjadi ekspor melalui proses hilirisasi, pendapatan negara naik signifikan. Awalnya pendapatan negara hanya US$1,1 miliar atau 15 triliun pada 2017 menjadi US$20,9 miliar atau Rp360 triliun pada 2021.

“Meloncat dari Rp 15 triliun ke Rp 360 triliun, itu baru nikel. Nanti kita setop lagi timah, tembaga. Setop lagi ekspor barang-barang mentahan,” ungkap Jokowi.

Baca Juga:  Maxim dan Grab Akhirnya Tanggapi Wacana Pengemudi Ojol Jadi Pekerja Tetap

“Hilirisasi jangan sampai berpuluh-puluh tahun menjual komoditas saja, kini setop tapi satu-satu tidak barengan,” tandas Jokowi.

Sampai saat ini, serapan timah untuk dalam negeri masih minim atau mencapai 5 persen atau 3.500 dari total produksi timah. Sementara hasil kegiatan ekspor pada tahun 2020 mencapai sekitar 74 ribu ton.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Peningkatan Kualitas Manusia, Ristek dan Inovasi yang juga menjabat sebagai Pjs Wakil Ketua Umum Bidang ESDM Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan, pihaknya mendukung rencana pemerintah untuk melakukan hilirisasi sumber daya alam agar bisa memberikan nilai tambah termasuk timah.

“Hanya saja diperlukan persiapan-persiapan yang cukup matang bagi semua stake holder, mengingat bahwa diperlukan investasi membangun manufaktur produk hilir untuk penyerapan dalam negeri,” kata Carmelita saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (4/10).

Baca Juga:  PMI April 2025 Terjun Bebas Pertanda Manufaktur Sedang tak Baik-baik Saja, Begini Analisa Ekonom

Menurutnya, selain membangun manufaktur, industri perlu mencari pasar baru dari produk hilirnya di luar negeri. “Jadi agak kurang realistis kalau dilakukan tahun ini,” tegasnya.

Back to top button