Tarik Ulur Pengesahan RUU Perampasan Aset di DPR, KPK Terus Lakukan Kajian Internal

Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan kajian dan pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, di tengah tarik ulur pengesahan yang hingga kini belum tuntas di DPR RI.
“Kami di internal masih melakukan pembahasan dan pengkajian,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (29/5/2025).
Budi menilai, RUU Perampasan Aset penting untuk segera disahkan karena dapat memberikan dasar hukum kuat untuk merampas aset para koruptor tanpa harus menunggu putusan pengadilan, sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara dari tindak pidana korupsi.
“Pada prinsipnya, sebagaimana penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK saat ini, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga mengoptimalkan asset recovery-nya,” ucap Budi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, membantah bahwa parlemen mengulur-ulur waktu pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan setelah revisi RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.
“Jadi kita nunggu KUHAP dulu. Jangan sampai nanti kalau kita garap dulu, tiba-tiba nanti KUHAP-nya ada peraturan atau aturan-aturan lain yang dikeluarkan, tidak sesuai, berarti kan revisi lagi,” kata Adies di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Ia pun menambahkan bahwa DPR tengah mempercepat penyelesaian revisi KUHAP, termasuk dengan meminta izin menggelar rapat-rapat saat masa reses.
“Jadi semua nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses. Jadi itu supaya kebut. Ya kita izin biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” jelasnya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset telah berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2012, namun tak kunjung disahkan. Di era pemerintahan Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD kembali mengajukan draf RUU ini ke DPR melalui Surat Presiden Nomor R-22/Pres/05/2023 pada Mei 2023. Namun hingga kini, RUU tersebut belum juga masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, sebelumnya juga menyatakan bahwa DPR akan menggelar pembahasan revisi KUHAP selama masa reses. Hal itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum bersama Ketua Umum Pascasarjana Hukum Indonesia dan Advokat Perempuan Indonesia (API) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).
“Kita sepakati terbuka untuk umum, jadi kami perlu sampaikan ini adalah rangkaian rapat dengar pendapat umum soal Rancangan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana kita kejar waktu agar per 1 Januari 2026 kita sudah punya KUHAP yang baru dan sudah berlaku bersamaan dengan hukum materilnya, yaitu KUHP,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, selama masa reses DPR, rapat dengar pendapat umum (RDPU) mengenai revisi KUHAP akan tetap digelar dengan seizin pimpinan. Habiburokhman berharap proses pembahasan bisa berlangsung lebih partisipatif.