Tanpa Persetujuan KPK, Mentan Amran Buka Lagi 10 Kontrak Pengadaan Alsintan

Kementerian Pertanian membuka 10 kontrak pengadaan Alat Mesin Pertanian atau alsintan yang dihentikan sejak Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga terlibat dalam kasus korupsi di kementerian tersebut.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengaku telah meminta agar kontrak pengadaan Alsintan yang tidak bermasalah untuk dilanjutkan segera. Sebab alsintan tersebut sangat dibutuhkan para petani.

“Aku minta itu dilanjutkan. Intinya yang penting tidak ada masalah, tidak problem dalam kontrak itu, tidak melanggar aturan, dan kalau sesuai prosedur tinggal jalan, lanjut. Karena petani butuh, hati-hati petani butuh kita!” kata Amran di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Senin (30/10/2023).

Adapun untuk membuka kontrak pengadaan lagi, kata Amran, tidak perlu menunggu persetujuan KPK. Apabila secara administrasi sudah sesuai dengan prosedur. Artinya kontrak pengadaan alsintan yang sempat dihentikan itu bisa dibuka lagi.

“Gak (perlu izin KPK), kita nanti akan diskusi, kalau selama sesuai prosedur, lanjut!,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal yang sekaligus menjabat sebagai Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menyebut kontrak pengadaan yang sempat disetop itu hanya akan dibahas dan dievaluasi di internal Kementan, tidak sampai harus meminta persetujuan KPK.

“Dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) evaluasi, internal dulu terkait dengan kontrak internal. Semuanya dalam proses evaluasi Irjen, kalau sudah clear and clean tetap bisa dilanjut,” timpal Prihasto.

Ia menegaskan, proses evaluasi tidak dilakukan KPK. Sebab menurutnya, tidak ada kasus dugaan korupsi pada kontrak pengadaan Alsintan tersebut.

“Kan gak ada kasus apa-apa di situ, nanti dievaluasi lagi kontrak-kontrak, benar apa gak, kalau Irjen mengatakan sudah benar, silahkan lanjut kira-kira gitu,” paparnya.
 

Exit mobile version