Tangis Ibunda Ronald Tannur, Emosi Dikhianati Pengacara hingga Jadi Pesakitan

Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, tak kuasa membendung emosi. Ia menangis, marah, dan kecewa saat menyampaikan unek-uneknya di hadapan majelis hakim.
Meirizka merasa dikhianati oleh pengacara anaknya, Lisa Rachmat, yang dianggap telah menyeret dirinya dalam kasus suap kepada hakim guna mengkondisikan vonis bebas Ronald dari perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ledakan emosional itu disampaikan Meirizka dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Awalnya, salah satu kuasa hukum Meirizka menanyakan apakah ada kesalahan yang dilakukan Meirizka terhadap Lisa Rachmat, hingga membuatnya terseret dalam pusaran kasus suap tersebut.
“Apakah saudara terdakwa (Meirizka) punya salah sama Lisa Rachmat sehingga Lisa Rachmat menarik-narik saudara dalam perkara ini?” tanya kuasa hukum Meirizka.
“Sama sekali tidak, justru saya kecewa kenapa Lisa membawa saya, menyeret saya ke dalam perkara ini. Jahat sekali dia. Saya tidak pernah bersalah apa-apa sama dia, kenapa dia begitu jahat kepada saya, sehingga saya bisa terseret ke dalam lingkaran setan ini,” jawab Meirizka sambil menangis.
Ia mengaku menyesal pernah mempercayakan pembelaan hukum anaknya kepada Lisa Rachmat. “Saya betul-betul menyesal memakai Lisa sebagai pengacara untuk anak saya,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Meirizka juga menyebut bahwa Ronald tidak mengetahui jika akan divonis bebas oleh majelis hakim dalam kasus kematian Dini Sera.
“Setelah putusan bebas tadi, sempat ketemu dengan Ronald ya. Apakah Ronald pernah menyampaikan ke saudara bahwa kenapa dia bisa bebas? Apakah karena dia berterima kasih kepada saudara misalkan, terima kasih sudah dibantu sehingga bebas, atau bagaimana? Apa yang disampaikan Ronald saat itu?” tanya kuasa hukum Meirizka.
“Tidak, Ronald justru tidak tahu juga kalau dia akan dibebaskan,” jawab Meirizka.
“Saudara pernah tanya ke Ronald? Kenapa kamu kok bisa bebas? Atau menurut apa yang disampaikan oleh Ronald?” lanjut kuasa hukum.
“Dia juga nggak berpikir dia akan bebas,” ucap Meirizka.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Meirizka terlibat dalam pemberian suap kepada tiga hakim PN Surabaya untuk membebaskan Ronald dari kasus pembunuhan. Suap tersebut diberikan melalui pengacara Lisa Rachmat.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan SGD 308 ribu (sekitar Rp3,6 miliar),” kata jaksa dalam sidang dakwaan Meirizka di PN Tipikor Jakarta, Senin (10/2).
Uang tersebut diserahkan kepada tiga hakim yang menangani perkara Ronald: Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya kini juga telah menjadi terdakwa dan telah divonis ditingkat pertama.
Di sisi lain, Zarof Ricar—mantan pejabat Mahkamah Agung—juga didakwa menerima pemufakatan jahat dan gratifikasi senilai Rp920 miliar dan 51 kg emas selama satu dekade menjabat, serta terlibat dalam upaya pengkondisian vonis bebas Ronald.
Kini, Ronald telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam tingkat kasasi dan tengah menjalani masa hukumannya.