Tak Terima Diputus Kontrak, Sandi Butar Butar Somasi Pemkot dan DPKP Depok


Mantan petugas pemadam kebakaran, Sandi Butar Butar akan melakukan somasi kepada Pemkot Depok dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Depok usai kontrak kerjanya tidak diperpanjang oleh DPKP.

“Kami akan melakukan somasi terhadap Damkar dan kita somasi kepada Wali Kota, tapi Wali Kota ini kan berganti. Sementara Wali Kota baru tidak bertindak dalam posisi yang sekarang ini,” kata kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, di Depok, dikutip Rabu (8/1/2025).

Deolipa menyebut, pihaknya juga akan meminta bantuan kepada Wali Kota terpilih Depok Supian Suri. Dia meminta Supian menjembatani kepentingan Sandi dan sistem gaji semua anggota Damkar di Depok.

“Yang lain-lain juga mengenai sistem gaji atau pendapatan dari semua anggota Damkar atau sebagian besar anggota Damkar yang di bawah UMP juga akan kita kejar,” ucapnya.

Sebagai informasi, Sandi Butar Butar petugas pemadam kebakaran (Damkar) yang pernah membongkar banyaknya peralatan rusak di Dinas Damkar Kota Depok kini tidak lagi bisa mengenakan seragam birunya saat menghadapi kobaran api.

Karena Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) atau Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar. Keputusan itu tertuang dalam surat berkop Damkar Depok nomor : 800/PPKT/PO.DAMKAR/1/2024.

“Saya tidak tahu apa alasan mereka tidak memperpanjang kontrak saya. Apakah karena memperjuangkan kebenaran, saya diberhentikan?” ucap Sandi.

Menurutnya, surat pemutusan kontrak kerja itu diterbitkan pada 2 Januari 2025 dan telah ditandatangani Plt. Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Depok Tessy Haryati.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Sandi sudah bekerja sejak 10 November 2015 hingga 31 Desember 2024, dan tidak diperpanjang kontraknya.

Exit mobile version