Tak Kooperatif Selama Persidangan, Pengacara Ronald Tannur Dituntut 14 Tahun Penjara

Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa meyakini bahwa Lisa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian suap secara bersama-sama terkait pengkondisian putusan bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan),” ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Lisa juga dituntut membayar denda sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa.
Jaksa juga mengungkapkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan tuntutan terhadap Lisa.
Hal-hal yang memberatkan antara lain, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, Lisa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi peradilan, serta tidak bersikap kooperatif selama proses persidangan. Sementara hal yang meringankan adalah bahwa Lisa belum pernah dihukum.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Lisa bersama Meirizka Widjaja (ibunda Ronald Tannur) menyuap majelis hakim PN Surabaya — yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo — dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Total uang suap yang diberikan mencapai Rp1 miliar dan SGD 308.000.
Tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Agustus 2024. Lewat suap itu, Ronald Tannur divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk berdasarkan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby, tertanggal 24 Juli 2024.
Selain itu, Lisa juga disebut bersama mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, melakukan pemufakatan jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Ketua Majelis Kasasi MA, Hakim Agung Soesilo.
Upaya tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi majelis hakim dalam perkara kasasi agar menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, sebagaimana putusan PN Surabaya sebelumnya.
Namun, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Ronald. Dalam putusan itu, Ketua Majelis Kasasi Soesilo menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Ia menyatakan bahwa Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa.