News

KPK Setor Uang Pengganti Eks Wali Kota Banjar Rp 958 Juta ke Kas Negara


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang pengganti dari Mantan Wali Kota Banjar Herman Sustrisno sebesar Rp958 juta ke kas negara.  Herman Sutrisno diketahui telah divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013.

“Jaksa Eksekutor KPK, Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti sebesar Rp958 juta yang berasal dari Terpidana Herman Sutrisno,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (18/3/2024).

Ali menerangkan uang pengganti yang dibayarkan oleh Herman Sutrisno belum lunas. Masih ada sekitar Rp 9,24 miliar yang harus dibayarkan oleh eks Walikota Bandung itu kepada negara.

“Setoran tersebut adalah cicilan pertama dari total keseluruhan pidana uang pengganti Rp10, 2 Miliar. 
Masih akan dilakukan penagihan kembali untuk kekurangan uang pengganti dimaksud sebagai bentuk aset recovery,” ucap Ali.

Baca Juga:  MUI: Pemerkosaan oleh Dokter Priguna Masuk Kategori Kejahatan Luar Biasa

Sebagai Informasi, Herman Sutrisno merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013.

Selain Herman, KPK juga menjerat Direktur CV Prima, Rahmat Wardi sebagai tersangka pemberi suap. Dalam perkara ini, Rahmat memberi suap kepada Herman dengan tujuan agar mendapatkan sejumlah paket proyek pekerjaan di Dinas PUPRPKP.

Dalam periode 2012-2014, Rahmat mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan dengan total nilai proyek sebesar Rp23,7 miliar. Rahmat turut memberikan sejumlah uang kepada Herman sebesar 5% sampai 8% dari nilai proyek.

Dari hasil vonis hakim, Herman menjalani masa pidana penjara selama 7 tahun di dalam Lapas Sukamiskin Bandung. Ia diwajibkan untuk  membayar pidana denda Rp 350 juta dan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp10,2 Miliar. 

Baca Juga:  Revisi UU Pemilu Gunakan Metode Omnibus Law, Baleg Usul Ada Pengawas KPU dari Parpol

Back to top button