News

Tak Cukup Surat Edaran, KPU Harus Revisi PKPU Terkait Syarat Daftar Capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI didesak merevisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyangkut capres dan cawapres berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. Pasalnya, KPU tidak cukup sekadar mengeluarkan surat edaran ke partai politik (politik) agar menaati putusan MK tersebut.

“Berdasarkan surat edaran enggak tepat. Syarat itu minimal harus ada di undang-undang dan di bawah UU ada namanya PKPU,” kata Direktur Lingkar Madani di Jakarta, Senin (23/10/2023).

Dia menjelaskan, surat edaran hanya bisa berlaku untuk kalangan internal KPU. Dengan kata lain, surat edaran tidak dapat menjadi dasar bagi partai politik (parpol) lain untuk melaksanakan amar putusan itu sebagai perintah dari MK.

Baca Juga:  PDIP Bela Jokowi: Pelapor Harusnya Buktikan Tuduhan Ijazah Palsu Salah, Bukan Sebaliknya

“Misalkan datang orang di bawah usia 40 tahun tapi pernah/sedang menjabat jabatan elected official atau kepala daerah, dia datang mendaftar. Ada yang protes bagaimana KPU ‘saya tidak ada dasarnya di PKPU’ kata yang memprotes itu. Dasarnya harus ada di PKPU. Tidak bisa dengan mengatakan ‘kan sudah ada putusan MK’,” tutur  Ray.

Oleh karena itu, Ray mendorong, KPU tetap merevisi PKPU pendaftaran pencalonan presiden. Jika tidak dilakukan, maka ini menjadi masalah dan akan dijadikan sengketa.

“Misalnya pak Prabowo mencalonkan Gibran, usia 36 tahun yang sedang menjabat sebagai wali kota. Datang ke KPU dan diterima oleh KPU, nanti digugat oleh masyarakat bagaimana. Itu tidak bisa disahkan oleh KPU ya kan kalau kemudian masyarakatnya bawa sengketa ke Bawaslu yakni sengketa administrasi karena dianggap Gibran itu belum memenuhi syarat,” ujar Ray menambahkan.

Baca Juga:  Hanya Ada Calon Tunggal Ketua DPD, Bahlil Pastikan tak Ada Intervensi di Musda Golkar Jatim

Diketahui, KPU menyatakan tidak akan merevisi PKPU soal pendaftaran capres-cawapres menyusul adanya putusan MK terkait syarat batas usia minimal capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun dan atau berpengalaman sebagai kepala daerah

Sebagai gantinya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bakal mengirimkan surat ke parpol peserta pemilu. “Kan sudah berlaku, bahkan rumusan normanya sudah dirumuskan Mahakamah Konstitusi (MK). Ya kita menyesuaikan putusan MK, dengan menyampaikan surat ke pimpinan parpol bahwa agar memedomani substansi putusan MK tersebut,” ujar Hasyim di Jakarta, Rabu (18/10/2023).

Hasyim menambahkan, putusan MK pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut sudah berlaku sejak putusan itu dibacakan.
 

Back to top button