News

Tak Ajukan Banding, KPK bakal Eksekusi Dua Terdakwa Kasus Jasindo


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada PT Mitra Bina Selaras (MBS) periode 2017–2020. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp38 miliar. Karena itu, KPK memutuskan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Dua terdakwa tersebut adalah Pemilik PT MBS, Toras Sotarduga Panggabean (TSP), dan mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo, Sahata Lumban Tobing (SHT). Keduanya juga menyatakan menerima putusan hakim.

“Bahwa atas putusan dimaksud, sikap KPK menerima putusan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Baca Juga:  Berkat Pemberdayaan BRI, Pengusaha Batik Tulis Ini Bawa Warisan Budaya ke Pasar Global

Lebih lanjut, Budi menjelaskan Jaksa Penuntut dan Jaksa Eksekutor KPK akan berkoordinasi untuk mengeksekusi putusan tersebut dengan menjebloskan kedua terdakwa ke lembaga pemasyarakatan. Termasuk di dalamnya, merampas aset terdakwa hasil tindak pidana untuk pemulihan kerugian negara.

Toras dan Sahata divonis wajib membayar uang pengganti Rp7,6 miliar dan Rp525,4 juta. Keduanya telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut

Majelis Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat juga menjatuhkan vonis 2 tahun 4 bulan penjara kepada Toras serta denda Rp150 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Sementara itu, Sahata dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp150 juta atau kurungan pengganti 4 bulan.

Putusan terhadap keduanya telah dibacakan pada Selasa (29/4/2025).

“Selanjutnya JPU akan berkoordinasi dengan Jaksa Eksekutor untuk pelaksanaan putusannya,” ucap Budi.

Diketahui, vonis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sahata sebelumnya dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Toras dituntut 3 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp250 juta atau kurungan pengganti 6 bulan.

Baca Juga:  Pramono Kaget Banyak Ijazah Warga Jakarta yang Ditahan: Pemprov Harus Tebus

Dalam surat dakwaan, Jaksa KPK menyebut Sahata dan Toras melakukan tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo kepada PT MBS, yang tidak terdaftar sebagai agen resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sahata juga disebut merekayasa kegiatan keagenan PT MBS dan mengarahkan pembayaran komisi seolah-olah sebagai imbalan jasa penutupan asuransi di sejumlah kantor cabang Jasindo.

Sahata dan Toras diketahui telah saling mengenal sejak masa sekolah di Tarutung, Sumatera Utara. Pada 2016, keduanya kembali bertemu, dan Sahata mengajak Toras untuk memberikan dana talangan dengan imbal hasil berupa komisi agen. Toras menyanggupi ajakan tersebut.

Sahata kemudian memperkenalkan Toras kepada sejumlah kepala cabang Jasindo, seperti Fauzi Ridwan, Jery Hatu, dan Ari Prabowo. Toras kemudian diminta menjadi penyedia dana talangan dan mendirikan perusahaan agen yang kemudian bernama PT MBS. Perusahaan ini disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2017 dan ditetapkan sebagai agen PT Jasindo untuk menyalurkan komisi agen di berbagai cabang seperti S. Parman (Jakarta), Pemuda (Jakarta), Semarang, dan Makassar.

Baca Juga:  Pj Presiden Korsel Mundur untuk Bisa Ikut Pilpres 3 Juni

Akibat perbuatannya, para terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Sahata memperoleh keuntungan sebesar Rp525,4 juta, Toras Rp7,6 miliar, serta sejumlah kepala cabang Jasindo, seperti Ari Prabowo Rp23,5 miliar, Fauzi Ridwan Rp1,9 miliar, Yoki Triyuni Putra Rp1,7 miliar, Umam Taufik Rp1,4 miliar, hingga BNI Rp1,3 miliar. Nilai-nilai tersebut merujuk pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Back to top button