INILAHSULSEL.COM – Untuk kesekian kalinya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulukumba kembali melakukan perbaikan. Kali ini, mereka mengubah skema pelayanan bagi para tenaga pendidik atau guru.
Kepala Disdikbud Bulukumba, Andi Buyung Saputra, menjelaskan bahwa pelayanan administrasi khusus bagi guru akan dimulai pada pukul 13.00 WITA hingga akhir jam kerja.
Dengan skema ini, tidak ada lagi alasan bagi guru atau kepala sekolah untuk meninggalkan sekolah dengan dalih mengurus berkas, sehingga mereka bisa fokus pada tugas utama mereka sebagai pendidik.
“Kami berupaya mendisiplinkan agar Tunjangan Penghasilan Guru (TPG) yang diterima sejalan dengan kinerja di sekolah. Selain TPG, ini juga karena mereka adalah ASN yang dibayar oleh negara,” ujar Andi Buyung Saputra di Bulukumba, Rabu, 22 Mei 2024.
Andi Buyung menambahkan, selama ini banyak guru yang meninggalkan jam mengajar dengan alasan mengurus berkas di dinas atau berkeliaran di tempat lain tanpa izin dari kepala sekolah.
Menurutnya, guru memiliki kewajiban kerja selama 37,5 jam per minggu. Jika dihitung, maka guru bisa meninggalkan sekolah pada pukul 13.15 WITA.
“Jika ada keperluan mendesak yang mengharuskan keluar sekolah, mereka harus memiliki surat izin dari kepala sekolah untuk meninggalkan tugas pada jam efektif,” tambah Andi Buyung.
Selain itu, Disdikbud Bulukumba juga berlakukan pelayanan satu pintu di loket pelayanan. Hal itu kata Andi Buyung, sebagai langkah antisipasi terjadinya pungutan liar (pungli).
“Tidak ada lagi yang masuk ke ruangan-ruangan kepala seksi atau kepala bidang bahkan kepala dinas hanya karena urusan pelayanan,” katanya.
“Saat ini kita sementara mengembangkan aplikasi online untuk pelayanan administrasi sederhana agar yang jauh dari kota bisa kita layani langsung tanpa harus ke kantor Dikbud,” sambung Andi Buyung.
Alumnus IPDN ini, juga meminta partisipasi masyarakat dalam mengawasi kinerja tenaga pendidik. Apalagi memang ada satuan tugas (Satgas) pengawasan pendisiplinan dan permasalahan di lingkungan Dikbud.
“Bisa diadukan ke Satgas jika terdapat indikasi pelanggaran kerja atau kode etik serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan pada satuan pendidikan,” jelas Andi Buyung.