INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Kota Makassar menjadi salah satu dari 6 daerah yang menjadi wilayah uji coba penerapan yang mensyaratkan Kartu BPJS saat hendak menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Uji coba itu berlaku pada Jumat (1/3/2024) besok.
Kepala Cabang BPJS Kota Makassar Muhammad Aras membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan Hal itu merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Terkait implementasi kepesertaan JKN aktif pada perpol Nomor 6 tahun 2023, kementerian/lembaga atas inpres Nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi program JKN. Per tanggal 1 Maret hingga 31 Mei 2024,” kata Muhammad Aras, Kamis (29/2/2024).
Penerapan kebijakan itu, kata dia menggandeng sejumlah pihak. Diantaranya Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.
“Terdapat 6 daerah yang menjadi uji coba termasuk Kota Makassar,” ungkapnya.
Dia menjelaskan syarat memiliki BPJS untuk penerbitan SKCK ini masih tahap uji coba. Sehingga, pihak BPJS dan pihak kepolisian masih akan lebih banyak melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Pada tahap uji coba ini sifatnya masih sebatas sosialisasi dimana peserta masih dapat. Tetapi dilayani dengan tetap,” tuturnya.
Ke depannya, kebijakan tersebut bakal dilaksanakan secara nasional.
“Adapun implementasi secara nasional direncanakan pada bulan september 2024,” terangnya.