Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku masih menggodok kriteria perguruan tinggi yang berhak mendapatkan manfaat dari BUMN dan BUMD yang kelola tambang.
Karena RUU tentang Perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) baru akan disahkan, Selasa (18/2/2025) besok.
“Kita lagi (bahas) undang-undangnya kan (disahkan) besok baru Insya Allah di tingkat 2, Paripurna, setelah itu baru kami akan menyusun tata kelolanya,” ujar Bahlil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Bahlil menjelaskan, melalui RUU Minerba yang telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg), perguruan tinggi tidak secara otomatis mendapatkan izin kelola tambang. Izin tersebut didapat dari BUMN, BUMD serta badan usaha lain yang bisa memberikan manfaat kepada perguruan tinggi.
“Pada implementasinya perusahaan-perusahaan ini mempunyai kewajiban sebenarnya untuk memberikan semacam penelitian riset dan segala macam itu kepada kampus dan juga selama ini sudah terjadi perusahaan-perusahaan yang ada kampusnya di daerah wilayah tambang itu mereka mendapatkan beasiswa,” kata dia.
Perguruan tinggi, lanjutnya, boleh menerima manfaat tambang untuk penelitian dan riset, namun tidak menerima manfaat dari kelola tambang.
“Prinsipnya adalah itu dua hal yang berbeda antara kampus dengan kewajiban perusahaan untuk memberikan beasiswa, itu pun bagi yang mau, kan tidak semua kampus mau menerima itu kan,” tandasnya.