Sritex Disebut Tetap Beroperasi dan tak Ada PHK, Wamenaker Noel Bisanya Omong Doang

Posisi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex semakin di ujung tanduk setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasinya. Keputusan pailit untuk industri tekstil terbesar di Asia itu, sepertinya sulit berubah.
Menariknya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan tetap saja bicara Sritex harus beroperasi dan tak ada PHK. Tanpa menjelaskan secara konkret apa solusinya.
“Kemarin kita ketemu manajemen (Sritex). Kita ingin tetap jalan (produksi). Mereka juga berusaha ya, berusaha maksimal untuk tetap tidak adanya terjadi PHK,” ujar Wamenaker Noel, sapaan akrabnya di Jakarta, dikutip Sabtu (2/1/2025).
Menurut dia, hingga saat ini, manajemen Sritex mengaku masih menjalankan proses produksi. Selain itu mereka janji tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Saat ini, domainnya di kurator, bukan lagi manajemen Sritex. Tapi kita minta kurator untuk memberi jaminan yang sama,” kata Wamenaker Noel.
Sebelumnya, Srtex dinyatakan pailit lewat keputusan Pengadilan Negeri (PN) benomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Senin (21/10/2024).
Karena, Sritex lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang yang menurut perhitungan tim kurator mencapai Rp29,8 triliun. Tak sedikit lho.
Lebih parah lagi, utang Sritex itu ke banyak ihak. Misalnya, utang ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sukoharjo sebesar Rp28,6 miliar. Bisa jadi Sritex nunggak pajak.
Selain itu, perusahaan tekstil yang didirikan Keluarga HM Lukminto itu, memiliki tanggungan utang Rp189,2 miliar kepada Bea Cukai Surakarta. Ditambah nunggak setrum ke PLN Jawa Tengah-DIY sebesar Rp43,6 miliar.
Atas putusan pailit tu, Sritex mengajukan kasasi ke MA. Namun MA menolaknya. Konsekuensinya, keputusan pailit Sritex berkekuatan hukum tetap.
Kini, muncul opsi going cocern untuk menyelamatkan Sritex. Di mana, going concern adalah asumsi bahwa suatu entitas bisnis dapat mempertahankan kegiatan usahanya dalam jangka panjang.
Dengan menerapkan going concern, Sritex bisa tetap beroperasi. Sehingga pekerjanya juga akan terlindungi.
Hanya saja, jadi tidaknya going concern bergantung hasil audit serta kajian kelayakan (feasibility studies) dari tim kurator. Bergantung pula hasil voting. Jalannya masih panjang dan berliku.