Sore Ini, KPU-Kemenkumham Harmonisasi PKPU Pilkada Usai Disetujui DPR


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan, lembaganya akan segera menemui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk mengharmonisasi PKPU Pilkada pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

“Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kemenkumham dan akan segera diundangkan, setelah itu kita sampaikan ke publik,” ujar Afif di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Ia menyebut seluruh usulan KPU yang memang diambil langsung dari putusan MK, sudah diterima oleh Komisi II DPR.

“Inilah mekanisme yang memang kita tempuh sebagaimana pengaturan-pengaturan PKPU sebelumnya. Intinya semua usulan KPU, usulan perubahan untuk mengadopsi putusan MK Nomor 60 dan 70 sudah dilakukan dan sudah diterima seluruhnya,” tuturnya.

Afif menyatakan dirinya akan mempercepat proses harmonisasi, mengingat waktu pendaftaran calon kepala daerah yang sudah begitu dekat.

“Setelah harmonisasi, Insya Allah secepatnya karena memang kita, saya sendiri menyampaikan agar proses dilakukan secepatnya, karena situasi dan kebutuhan pendaftaran yang semakin dekat,” kata Afif.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR. Hasilnya Peraturan KPU (PKPU) Pilkada disahkan sesuai dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Turut hadir dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Minggu (25/8/2024). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Rapat dimulai dengan KPU yang membacakan perubahan dalam PKPU.

Kemudian Doli meminta persetujuan kepada para peserta rapat apakah PKPU itu dapat disetujui. “Draf PKPU sudah mengakomodir, tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan MK 60 dan 70, apakah kita bisa setujui? Kita setujui?,” tanya Doli.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Keputusan ini menjadi penanda kemenangan rakyat yang beberapa hari belakangan kompak turun ke jalan mengawal demokrasi.

Exit mobile version