Soal Usulan Pensiun ASN 70 Tahun, Komisi II Akui akan Ada Gangguan Meritokrasi

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Indrajaya mengaku pihaknya serius merespons wacana masa pensiun ASN di usia 70 tahun. Nantinya, Komisi II bakal menggelar rapat untuk membahas isu tersebut.
Indrajaya mengatakan, harus ada kajian komprehensif yang melibatkan semua stakeholders, karena latar belakang ASN dari semua bidang dan setiap bidang memiliki spesifikasi kerja masing-masing. Perpanjangan usia pensiun ini diakuinya akan mengganggu sistem meritokrasi yakni sistem yang mengutamakan prestasi atau kemampuan seseorang.
“Libatkan semua kepala daerah karena kebutuhan setiap daerah berbeda-beda. Perpanjangan usia pensiun sudah pasti ada dampak negatif, terutama gangguan pada sistem meritokrasi untuk memperoleh SDM yang unggul dari sisi kemampuan fisik, kreativitas, dan produktivitas,” kata Indra kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).
Ia pun menyoroti dampak negatif dari usai pensiun 70 tahun. Menurut dia, usia 70 tahun merupakan bagian dari masa lanjut usia (lansia), yang mana penurunan produktivitas pasti akan terjadi.
“Bertambahnya usia manusia juga pasti akan menurunkan kemampuan fisik dan mental yang pasti menurunkan produktivitas dan kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Indrajaya menerangkan, jika usia pensiun semakin tua, maka antrean atau peluang generasi muda memperoleh kesempatan berkontribusi bagi negeri ini semakin jauh. Selain itu, biaya kesehatan bagi lansia jelas akan lebih tinggi.
“Ini bukan diskriminasi kepada orang tua, karena orang tua pasti memiliki lebih banyak keteladanan, keterampilan, ketelatenan. Tapi ini justru memberikan kesempatan orang tua untuk menikmati jasa-jasa atas kinerjanya,” jelas Indrajaya.
Yang perlu dikaji mendalam, lanjutnya yakni, masa pensiun selain menambah antrian panjang bagi generasi muda untuk berkarir, juga pembengkakan anggaran yang akan luar biasa.
“Tentu akan sangat tidak adil bila perpanjangan usia ini akan mengurangi kuota penerimaan ASN atau pejabat negara dalam tiap tahun,” pungkasnya.
Wacana ini pertama kali digulirkan oleh Ketum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrullah. Dia mengatakan usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Usulan diberikan untuk mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurutnya bila tingkat pensiun makin tinggi, maka harapan hidup ASN semakin baik.