News

Soal Potongan 10 Persen, Kemenhub Janji Audiensi dengan Ojol


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menggelar audiensi dengan perwakilan pengemudi angkutan online untuk membahas isu kesejahteraan ojek online, taksi online, dan kurir online.

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Sesdirjen Hubdat) Kemenhub, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa 10 orang perwakilan dari ribuan massa aksi akan diundang untuk berdiskusi langsung di kantor Kemenhub.

“Pokoknya intinya pembahasan akan segera dilakukan dengan tim yang mereka (demonstran) tunjuk kurang lebih 10 orang,” ujar Ahmad Yani di kawasan pintu gerbang barat laut Monas, dekat Patung MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025) siang.

Audiensi tersebut akan membahas sejumlah isu krusial, mulai dari permohonan kenaikan tarif angkutan penumpang dan barang, hingga potongan pendapatan dari aplikator asal mitra yang dinilai mencekik para pengemudi.

Baca Juga:  Dihadiri 23 Negara, Persiapan DPR Jadi Tuan Rumah PUIC ke-19 Nyaris 100 Persen

“Tuntutan mereka kenaikan tarif. Kedua, kenaikan tarif yang barang ya, antaran, yang ketiga, menuntut potongan 10 persen,” ucap Ahmad Yani.

Sebelumnya, massa menolak kehadiran Ahmad Yani yang datang mewakili Kemenhub. Mereka bersikeras agar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turun langsung menemui massa.

“Kami tidak butuh perwakilan, kami butuh Menhub,” teriak salah satu orator aksi dari kelompok taksi online.

Ahmad Yani sempat mencoba naik ke atas panggung yang dijaga barikade polisi pada pukul 14.07 WIB. Namun aksinya langsung ditolak oleh massa hingga menimbulkan ketegangan.

“Turun Pak Yani, Bapak sudah pensiun. Jangan provokasi kami,” lanjut orator tersebut.

Tanpa sempat berbicara sepatah kata pun, Ahmad Yani akhirnya turun dari panggung mengikuti desakan massa. Ia bahkan sempat dilempari botol plastik oleh peserta aksi yang kecewa karena Menhub tak kunjung hadir.

Baca Juga:  Hukum Mesti Ditegakkan, PKB Dorong KPK Ungkap Kasus Private Jet KPU

Adapun lima tuntutan utama yang disampaikan massa dalam aksi tersebut, yakni:

1. Meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memberikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi pemerintah, yakni Permenhub PM No. 12 Tahun 2019 dan Kemenhub KP No. 1001 Tahun 2022.
2. Mendesak Komisi V DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan perusahaan aplikator
3. Menetapkan batas maksimal potongan biaya aplikasi sebesar 10 persen.
4. Melakukan revisi tarif penumpang serta menghapus fitur seperti aceng, slot, hemat, dan prioritas.
5. Menetapkan tarif layanan makanan dan pengiriman barang dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan YLKI.

Baca Juga:  Prabowo Janji Hapus Utang-utang Petani dan Rakyat Kecil di Bank

“Kami berhak mendapatkan kehidupan layak,” tegas koordinator aksi.

Back to top button