Soal Larangan Bukber, Dasco: Hormati Niat Jokowi Cegah Penyebaran COVID-19

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mendukung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan kegiatan buka puasa bersama (bukber) selama bulan Ramadan. Menurutnya tren baik dalam penanganan COVID-19 harus dijaga dalam masa transisi pandemi seperti sekarang ini.
“Yang dimaksud itu bagaimana agar COVID-19 tidak terjangkit dan tidak mewabah lagi dalam situasi yang sama sekali belum selesai,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Menurutnya masyarakat tidak boleh lengah dengan pencabutan PPKM, sebab COVID-19 masih ada di sekitar kita semua. Dasco menyambut baik niat presiden yang ingin menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena dalam kegiatan buka puasa bersama berpotensi terjadi kerumunan massa.
“Di Indonesia, saya rasa masih ada (COVID-19) sehingga seperti di DPR itu yang cenderung kumpul ramai-ramai kita tetap lakukan pola sebagian hadir, tapi sebagian besar boleh melalui zoom. Nah, itu yang kemudian saya rasa untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika kemudian buka puasa (bersama),” ujarnya.
Meski begitu ia menolak jika dipersepsikan secara keseluruhan soal pandangan gaya mewah pejabat yang menggelar bukber. “Ya, tergantung acaranya. Biasanya kalau itu acara di instansi kemudian buka puasanya itu selain sederhana kemudian sebelumnya didahului dengan ceramah-ceramah keagamaan. Saya pikir itu adalah yang biasa dilakukan,” kata Dasco.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan larangan ke seluruh pejabat negara agar tidak menggelar acara bukber selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga. Surat diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.
Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yakni:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.