News

KPK Sita Dokumen Penanganan Perkara Hakim Itong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen penanganan perkara dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat.

“Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti untuk kebutuhan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH (Itong Isnaeni Hidayat) dan kawan-kawan,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan, Jumat (28/1/2022).

Ali mengapresiasi PN Surabaya yang telah memfasilitasi tim penyidik KPK dalam mengamankan dokumen tersebut. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan menjadi bahan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan perkara suap yang menjerat Itong.

“Bukti-bukti dokumen tersebut akan dikonfirmasi ulang pada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK,” ungkap Ali.

Baca Juga:  Komisi VIII DPR Minta Kemenag Tindak Tegas Travel Nakal yang Berangkatkan Calhaj Ilegal

KPK menetapkan Itong sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Tak hanya Itong, lembaga antikorupsi juga menjerat panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan. Serta seorang pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP) yakni Hendro Kasiono.

Suap Hendro kepada Itong nelalui Hamdan terkait dengan penanganan perkara PT SGP, Itong sebagai hakimnya.

Akibat perbuatannya, sebagai penerima suap, Itong dan Hamdan disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHP.

Baca Juga:  Rapatkan Barisan, Prabowo Beri Peringatan Waspadai Politik Belah Bambu

Sementara sebagai pemberi, Hendro Kasiono disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Back to top button