Siapa Ted Sioeng? Pengemplang Utang yang Gugat Balik Mayapada

Ted Sioeng, seorang pengusaha kontroversial kembali menjadi sorotan publik setelah statusnya ditetapkan sebagai buronan Interpol, 23 April 2023 silam. Ia ditangkap dan tiba di Indonesia pada Jumat (29/11/2024) malam lalu, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penangkapan ini dilakukan setelah hampir dua tahun pelarian di China. Kabarnya dia masuk ke China menggunakan paspor dari Belize, sebuah negara kecil di Amerika Tengah. Ted langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, karena mengeluhkan sakit dada selama penerbangan. Dari catatan medis, Ted diketahui memiliki masalah serius pada jantungnya dengan 16 ring terpasang di organ vital tersebut.
Masalah hukum Ted dimulai dari kredit macet sebesar Rp1,55 triliun di Bank Mayapada. Sebelumnya, Mayapada telah menggugat pailit Sioengs Group dan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Sioengs pailit lewat putusan 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Pengusaha berdarah India bernama Mandarin ini sebelumnya merupakan nasabah Bank Mayapada sejak 2013. Selama satu dekade, tidak ada masalah besar terkait kreditnya. Bisnis Ted berkembang, mencakup kontraktor, mal, trade center, developer perumahan dan apartemen, agen properti, hotel, hingga kawasan terpadu.
Namun, tanda-tanda kesulitan keuangan mulai terlihat pada akhir 2022. Pembayaran bunga sering terlambat dan hanya dilakukan di batas waktu terakhir. Bank Mayapada kemudian mengeluarkan surat peringatan agar Ted segera menyelesaikan kewajibannya atau menyerahkan jaminan kredit. Alih-alih kooperatif, Ted justru menghilang ke luar negeri, tepatnya ke China.
Bukan hanya itu, Ted dan perusahaannya, Sioengs Group justru menggugat balik Bank Mayapada dengan nilai gugatan Rp1,04 triliun, sebagaimana tertera dalam surat gugatan 1279/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Gugatan ini juga mencakup tuntutan terhadap Dato Sri Prof. Dr. Tahir, Buyung Gunawan, dan Charlie Salim sebesar Rp218,38 miliar.
Isi gugatan mencakup permintaan pembatalan Perjanjian Cessie No.26 tanggal 7 Februari 2023 antara Bank Mayapada dan Charlie Salim, serta beberapa putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait kepailitan Sioengs Group. Gugatan tersebut juga memerintahkan penghentian proses kepailitan dan pemberesan harta pailit.
Rekam Jejak Ted Sioeng
Dari berbagai sumber diketahui, Ted Sioeng, yang juga dikenal sebagai Gatot Sundut, memiliki masa lalu yang penuh kontroversi. Pada tahun 1990-an, ia diduga terlibat dalam berbagai kejahatan asuransi seperti pembakaran bangunan dan kapal untuk mendapatkan klaim. Dia sempat melarikan diri ke Amerika Serikat (AS).
Di AS, Ted kembali diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan rokok dan dugaan suap pada era pemerintahan Presiden Bill Clinton. Ia akhirnya dinyatakan persona non grata di AS dan melarikan diri ke China melalui Hongkong dan Makau. Meski sempat tertangkap, kedekatannya dengan pejabat lokal membuatnya aman di China. Ia kemudian kembali ke Indonesia dan memperoleh kewarganegaraan dengan nama Ted Sioeng.
Kasus Pidana
Ted Sieong sejak awal Januari 2025, menjadi terdakwa kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada. Dalam eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/1/2025) lalu Ted Sioeng justru menyebut Komisaris Utama Bank Mayapada Dato’ Sri Tahir sebagai aktor intelektual terkait kasus yang menimpanya.
Namun Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jakarta menilai eksepsi yang dilakukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya tidak memiliki dasar yang kuat. “Eksepsi penasihat hukum maupun terdakwa tidak mendasar, telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, dan menyangkut materi pokok perkara,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda tanggapan JPU atas keberatan terdakwa dan kuasa hukumnya, Rabu (8/1/2025).
Legal Staf Bank Mayapada Tony Aries juga membantah tudingan Ted Sioeng. Tony menyatakan, kasus yang menimpa Ted Sioeng alias Gatot S justru merupakan ulahnya sendiri yang memilih kabur dari kewajiban membayar tunggakan kredit sebesar Rp133 miliar.
Tony menjelaskan, kejadian dugaan penipuan dan penggelapan bermula saat Ted Sioeng mengajukan kredit ke Bank Mayapada pada 5 Agustus 2014 sebesar Rp70 miliar, untuk tujuan pembelian 135 unit Villa di Taman Buah Puncak Bogor, dengan rencana akan mengembalikan dana pinjaman dari hasil penjualan dan penyewaan vila.
Dari situ kemudian Ted terus mengajukan tambahan pinjaman hingga mencapai total Rp203 miliar, termasuk Rp25 miliar pada 2018 dengan jaminan tanah di Jakarta Barat dan Rp15 miliar pada 2019 dengan jaminan apartemen atas nama anaknya.
Namun dari Rp203 miliar itu, Ted hanya mengembalikan Rp70 miliar, menyisakan utang Rp133 miliar.
“Ted Sioeng mulai tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang berupa pokok dan bunga sejak bulan Agustus 2022,” ujar Tony Aries, dalam keterangannya, Jumat (10/1/2025).
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya persuasif, salah satunya dalam bentuk somasi agar Ted mau memenuhi kewajibannya itu. Namun tidak ada tindakan yang nyata dari Ted Sioeng untuk membayar dan melunasi kewajiban utangnya.
Upaya persuasif yang tidak ditanggapi Ted Sioeng itulah yang kemudian membuat pihak bank Mayapada melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2023, dengan dugaan bahwa Ted Sioeng telah melakukan Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang (TPPU).
“Karena adanya indikasi bahwa dana dari fasilitas kredit Bank Mayapada tidak pernah digunakan untuk membeli 135 unit Villa tersebut,” kata Tony.
Tony melanjutkan, usai dilaporkan itu kemudian sekitar 13 Januari 2023, Ted Sioeng mendatangi Bank Mayapada untuk membahas penyelesaian atas seluruh kewajiban, dengan menyerahkan seluruh aset-aset yang dimilikinya. Namun demikian pada 14 Januari 2023, Ted Sioeng Kembali bersikap tidak kooperatif, lalu menghilang setelah minta izin berobat ke Singapura.
“Pada 14 Januari 2023 Ted Sioeng menyampaikan maksudnya untuk pergi berobat ke Singapura dan meminta waktu untuk menyelesaikan kewajiban utangnya setelah Hari Raya Imlek 22 Januari 2023, namun kemudian ternyata tidak datang kembali ke Bank Mayapada dan sudah tidak bisa dihubungi,” kata Tony.
Disela-sela waktu itu juga kemudian Ted Sioeng tidak memenuhi panggilan polisi sebanyak tiga kali. Faktor ini yang kemudian menjadikan Ted tersangka dan kemudian menjadi buronan polisi.
Untuk diketahui, Ted ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Maret 2023, kemudian 16 Maret 2023 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)/Buronan oleh Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya kemudian mengajukan Permohonan Red Notice kepada Divisi Hubinter Polri dan dikeluarkan Red Notice dari Hubinter Polri pada tanggal 27 April 2023 dengan No. 2023/21092.
Dari situ kemudian, Divisi Hubinter mendapat informasi Ted Sioeng berada di China, yang kemudian berhasil ditangkap oleh Tim Hub Inter dan Polda pada tanggal 30 November 2024 dan lalu dibawa ke Indonesia.