Setubuhi Gadis 12 Tahun Hingga Sifilis, Pemuda Tana Toraja Dibekuk

Polisi Menangkap Pelaku di Kamar Indekosnya

INILAHSULSEL.COM, TANA TORAJA – Unit Resmob Polres Tana Toraja menangkap CJB alias J (16). Pemuda asal Lembang Salubarana Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja itu ditangkap setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur.

“Iya betul pelaku diamankandi kamar kosnya, Kelurahan Tondonmamullu, Kecamatan Makale,” kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP S Ahmad dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023).

Ahmad menjelaskan bahwa korban dari aksi cabul J adalah seorang anak berusia 12 tahun berinisial V. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara hingga melakukan persetubuhan di indekos milik J.

“Jadi keduanya menjalin hubungan asmara dengan bujuk rayu J mengajak V ke kamar kosnya di Kelurahan Tondonmamullu setelah tiba disana selanjutnya J membujuk V untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” jelas Ahmad.

Akibat persetubuhan anak di bawah umur itu, V mengalami luka di bagian kelaminnya. Anak berusia 12 tahun itu pun hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Lakipadada.

“Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya unsur paksaan, hanya sebatas bujuk rayu terhadap korban, keduanya menjalin hubungan asmara, hanya saja korban masih dibawah umur,” jelas Ahmad.

Ironisnya dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap korban, anak berusia 12 tahun itu didiagnosa menderita sifilis.

“Dari hasil pemeriksaan dokter RSUD Lakipadada diketahui V mengidap penyakit raja singa (Sifilis) sehingga saat ini korban V mendapatkan perawatan insentif di RSUD Lakipadada,” ucapnya.

Ahmad menegaskan bahwa pihaknya kini telah menahan J. Pemuda 16 tahun disangkakan Undang-undang perlindungan anak Pasal 181 ayat 2 tentang persetubuhan anak di bawah umur.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara penjara,” tutupnya.

Exit mobile version