News

Serupa Ferdy Sambo, Hakim Putuskan Persidangan Putri Candrawathi Dilanjutkan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Putusan ini serupa dengan yang majelis hakim jatuhkan pada terdakwa Ferdy Sambo.

“Mengadili untuk menolak keberatan atau eksepsi atas nama terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Wahyu selanjutnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi ke pemeriksaan saksi-saksi.

Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eksepsi disampaikan dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:  Dedi Muyadi Lanjutkan Penyegelan Bangunan di Kawasan Puncak-Cianjur

Dalam eksepsinya, Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi menilai dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi dan. Selain itu, JPU juga dinilai mengambil kesimpulan secara subjektif. Oleh karena itu, tak sesuai dengan prinsip perumusan dakwaan.

“Surat Dakwaan disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tidak hati-hati. Menyimpang dari hasil penyidikan serta tidak memenuhi syarat materiil. Sebagaimana yang telah kami jelaskan mengenai ketentuan perumusan dakwaan secara singkat dalam poin IV Ketentuan Perumusan Dakwaan. Sehingga Surat Dakwaan berdasarkan Pasal 143 KUHAP harus dinyatakan batal demi hukum,” ujar salah seorang Penasihat Hukum Putri Candrawathi Febri Diansyah dalam sidang perdana Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca Juga:  Soal Isu Matahari Kembar di Pemerintahan Prabowo, Maruf Amin: Kalau Hatinya Bersih, Itu tak Ada

Back to top button