Serikat Pekerja Sulsel Kritik Kenaikan Iuran Tapera sebagai Beban Tambahan

INILAHSULSEL.COM – Pemerintah telah mengumumkan rencana pemberlakuan iuran wajib Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga karyawan swasta. Namun, keputusan ini telah menuai kritik dari sejumlah masyarakat.

Salah satunya adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) provinsi Sulawesi Selatan yang mengakui keberatan atas kebijakan tersebut.

Ketua SPSI Sulsel, Basri Abbas, dengan tegas menolak peraturan tersebut karena dianggap sangat merugikan bagi para pekerja.

Basri menekankan bahwa penolakan ini didasari oleh beban finansial tambahan yang akan dialami para pekerja. Potongan iuran Taper sebesar 2,5 hingga 3 persen dari nilai gaji dianggap akan memberatkan para pekerja yang sudah mengalami potongan untuk berbagai keperluan lain seperti BPJS, JHT, dan pensiun.

“Kami menganggap pemerintah telah melakukan ketidakadilan terhadap para pekerja, dengan kenaikan upah yang dibatasi hanya 1% per tahun sementara jumlah dan jenis potongan semakin bertambah,” ungkap Basri Abbas.

Selain menolak kebijakan tersebut, Basri juga menyampaikan beberapa alternatif yang dianggap lebih efektif dalam memperhatikan kesejahteraan para pekerja, seperti menghapus beban bunga bank pada program kredit pengambilan rumah.

Pihaknya berharap agar pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan tersebut dengan melibatkan pihak pekerja, sehingga keputusan yang diambil dapat memperhatikan kepentingan terbaik bagi para pekerja.

Program Tabungan Perumahan Rakyat (Taper) yang diluncurkan oleh pemerintah bertujuan untuk membantu pekerja memiliki rumah dengan menabung sebagian dari gaji mereka, yang kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Namun, program ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak, termasuk organisasi serikat pekerja di Indonesia.

Exit mobile version