INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Empat orang ditangkap polisi setelah penyerangan yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di jalan Gunung Lokong, Kecamatan Makassar, Kota Makassar pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 06:00 Wita.
“Motifnya balas dendam,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib pada Senin (27/11/2023), malam.
Adapun pelaku utama diketahui berinisial MAS (22) dan tiga pelaku lainnya yang masih dibawa umur yakni berinisial MFA (17), MRR (17) dan ANA (18) dengan korban berinisial MAA (17).
Kombes Ngajib menyebut, peristiwa ini bermula ketika kelompok pelaku memiliki masalah yang belum terselesaikan. Kelompok korban kemudian datang menyerang. Tak terima, kelompok pelaku kemudian membalas dengan melontarkan panah hingga korban terkena panah (busur) di bagian kepala.
“Sebelumnya kelompok korban melakukan penyerangan kemudian dibalas akhirnya ada korban. Korban sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal dunia,” tambahnya.
Kombes Ngajib menyebut korban tidak menjadi bagian dari kelompok yang sebelumnya melakukan penyerangan ke kelompok pelaku.
“Teman korban yang serang pertama, korban tidak ada hubungan, salah sasaran,” sebutnya.
Pasca kejadian itu, Jatanras Polrestabes Makassar dan Opsnal Polsek Makassar mengamankan MRR, MFA, ANA di Gunung Lokon, Kecamatan Makassar.
“Dari hasil diinterogasi diketahui pelaku utama utama berada di Anjungan Pantai Losari. Anggota kemudian mengamankan MAS dan dibawa Mapolsek Makassar,” sebutnya.
Pasca kejadian itu, Kombes Ngajib meminta masyarakat untuk tidak membalas dan mempercayakan proses hukum ke polisi.
“Kami harap masyarakat pahami dan tidak melakukan pembalasan. Polisi akan tindakan tegas sesuai aturan,” bebernya.
Atas perbuatannya para pelaku diduga melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
“Pelaku diduga melanggar pasal 170 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun,” cetusnya.