Sepak Terjang Satgassus Polri Kembali Terkuak: Lindungi Tambang Ilegal!

Rabu, 05 Okt 2022 – 19:21 WIB
Ilustrasi alat berat melintas di area tambang batubara. (Foto: Antara)
Keberadaan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih Polri tak henti menuai sorotan. Sepak terjang Satuan Tugas yang punya kewenangan istimewa itu pun kembali terkuak. Pasalnya, Satgassus tak hanya menangani kasus yang perputaran uangnya tinggi seperti judi online dan prostitusi, tapi juga melindungi tambang ilegal.
“Satgassus ini bisa melegalkan sesuatu yang ilegal. Jadi itu Satgassus bukan untuk pembenahan. Tapi memuluskan (pertambangan ilegal) semuanya. Itu saya membacanya demikian, Satgassus enggak pernah menangkap,” kata mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu saat diskusi bertajuk ‘Satgassus Merah Putih Polri Terlibat Mafia Tambang’ di Hotel Sofyan, Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2022).
Didu menjelaskan, Satgassus kerap melindungi para mafia pertambangan yang dibuktikan dengan ketiadaan riwayat penangkapan maupun pengusutan pertambangan ilegal.
Lebih jauh, kata Didu mengungkapkan, mayoritas praktik pertambangan di Indonesia dilakukan secara ilegal. Apalagi, mendapat dukungan kekuatan Satgassus Merah Putih Polri. Oleh karena itu, Didu menantang Satgassus Merah Putih Polri untuk membongkar pertambangan ilegal.
“Dan hampir semua ilegal, lancar aja. Satgassus yang melancarkan kegiatan oligarki. Tangkap dong, itu dia kan melegalkan yang ilegal,” ujar Didu.
Di sisi lain, Didu juga menilai ada campur tangan Istana dalam praktik pertambangan ilegal. Sebab pemerintah dituding berperan menopang pertambangan di sejumlah sektor.
“Mafia tak ada di mana-mana, adanya di Istana. Rezim sekarang selalu mengobjektifkan sesuatu yang subjektif,” kata Didu menegaskan.
Jejak Satgassus
Satgassus Merah Putih Polri mencuat seiring kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya.
Satgassus Merah Putih Polri dibentuk pada 2019, pada masa Tito Karnavian menjabat Kapolri. Hal ini berdasarkan surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.Idham Azis, selaku Kabareskrim ketika itu menjabat Kepala Satgassus dengan sekretaris Ferdy Sambo.
Selanjutnya, penetapan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgassus Merah Putih berdasarkan Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 pada 20 Mei 2020, dengan jabatan struktural Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Jabatan nonstruktural Kepala Satgassus itu kembali diperpanjang hingga akhir 2022 melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membubarkan Satgassus Merah Putih Polri. Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Kamis (11/8/2022).
Kewenangan Istimewa
Informasi dihimpun, Satgassus Merah Putih membawahi ratusan anggota polisi, termasuk sejumlah Kapolda. Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Satgassus Merah Putih tidak menunjukkan kinerja signifikan. Padahal, memiliki kewenangan istimewa menangani kejahatan-kejahatan psikotropika, narkoba, tindak pidana pencucian uang, korupsi dan ITE. Bahkan turut menangani perkara yang perputaran uangnya tinggi seperti judi online dan prostitusi. Artinya, perlu ada pertanggungjawaban kinerja terkait pembentukan satgas tersebut.
Sugeng mengungkapkan, Satgassus Merah Putih di bawah Ferdy Sambo memiliki kewenangan yang luar biasa. Bahkan melebihi satuan organik atau struktural reserse. Apabila kasus pembunuhan Brigadir J tidak mendapat perhatian luas publik, Sugeng ragu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bakal membubarkan satgas yang disebutnya tim elite Polri tersebut.
Safarian Shah