Seorang Cucu di Karawang Tega Bunuh Nenek Demi Emas 100 Gram

Polres Karawang mengungkap kasus seorang cucu yang merampas gelang emas 100 gram neneknya sendiri hingga melakukan aksi pembunuhan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Peristiwa itu terjadi di rumah korban yang bernama EM (65), di Dusun Pasir Pogor, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang pada Selasa, 29 April 2025.
“Ini berkaitan dengan kasus pencurian disertai kekerasan dan juga kasus pembunuhan berencana karena pelaku membawa senjata tajam berupa pisau,” kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, di Mapolres Karawang, Jumat (2/5).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SP dan NY di wilayah Kabupaten Purwakarta, Jabar.
Dalam aksinya, SP bertugas sebagai eksekutor pembunuhan dan mengambil barang korban. Sedangkan NY bertugas menjual barang dan mengantar eksekutor ke lokasi kejadian.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit motor Honda Scoopy berwarna merah milik pelaku, surat pembelian gelang emas 100 gram, tali hitam, dan handphone Realme hasil penjualan barang curian.
Peristiwa itu bermula saat suami korban, Otim Syamsudin, sedang tidak berada di rumah. Lalu seorang tetangga korban mendengar keributan dari rumah korban.
Saat dihampiri, suami korban dan warga menemukan korban terbaring bersimbah darah, dengan kondisi luka tusuk di bagian leher dan dada.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Klari, namun nyawanya tidak tertolong hingga dinyatakan meninggal dunia.
Sesuai dengan hasil penyelidikan, kedua pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci.
Mereka masuk ke rumah sang nenek dengan membawa pisau dan langsung menargetkan gelang emas yang sedang dipakai korban. Saat korban berusaha melawan dan mempertahankan gelangnya, SP langsung menusuknya.
“Pelaku adalah cucu korban yang berniat menguasai harta milik korban. Saat melakukan aksinya pelaku telah mengetahui bahwa suami korban (kakek pelaku) rutin salat Zhuhur di masjid. Jadi mereka memanfaatkan momen sepi di rumah itu untuk melakukan aksinya,” kata dia.
Atas perbuatannya, kini kedua pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang. Masing-masing diancam pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
“Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata Kapolres.