Polres Jakarta Selatan (Jaksel) masih menyelidiki kasus tewasnya balita berusia dua tahun di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (7/5) siang pukul 12.30 WIB.
Dari hasil penyelidikan sementara, balita tersebut meninggal dunia usai dianiaya oleh kedua orang tuanya saat dalam pengaruh obat pil anjing eksimer.
“Sejauh ini yang bersangkutan mengakui memang ada pengaruh obat. Jadi, obat pil anjing itu eksimer,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Citra mengatakan balita berinisial R (2) meninggal dunia diduga karena mendapatkan kekerasan dari orang tuanya berinisial N (31) dan E (32).
Menurutnya, kedua orang tua korban bekerja sebagai pengamen dan penjual mawar di sekitar Blok M. Mereka tidak dalam status menikah.
“Untuk tempat tinggalnya, mereka ini pindah-pindah. Terakhir ini, sampai kejadian, mereka tinggal di bawah kolong jembatan jalan layang Blok M itu,” ujarnya.
Citra menjelaskan, kekerasan yang dialami oleh balita mulai dari mencubit, memukul pakai gitar dan menempeleng korban. Orang tuanya beralasan sang anak sering bertengkar dengan kakak korban.
Akibat pertengkaran tersebut, menurut pengakuan pelaku, mereka membawa korban ke Puskesma Kebayoran Baru. Namun petugas Kesehatan di puskesmas tersebut mencurigai adanya penyebab lain yang mengakibatkan R meninggal dunia.
“Waktu itu ditanyakan oleh saksi, kenapa kok anaknya bisa seperti ini? Alasannya karena berantem sama kakaknya, tapi ya mencurigakan,” jelasnya.
Hingga kini, polisi masih memastikan penyebab dan motif kedua orang tua korban melakukan aksi kekerasan hingga berujung kematian tersebut.
Polisi sudah menangkap kedua orang tua anak tersebut untuk dimintakan keterangan. Sedangkan sang anak dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diautopsi.
Selain itu, sang orang tua juga memiliki anak lainnya yang lebih tua berusia lima tahun dan sudah diamankan di Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta.