Selain Judol, PPATK Ungkap Penerima Bansos Gunakan Duitnya untuk Narkoba dan Terorisme

Reyhaanah Medium.jpeg

Kamis, 10 Juli 2025 – 13:30 WIB

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok DPR RI)

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana. (Foto: Dok DPR RI)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Bukan main kelakuan masyarakat Indonesia, sudah dibantu malah disalahgunakan. Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkap, selain untuk judi online (judol) para penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, kedapatan menggunakan uangnya untuk beli narkoba dan pendanaan terorisme.

Ia menjelaskan, pihaknya baru saja mencocokkan 500 ribu lebih data penerima bansos dalam satu bank BUMN yang diketahui pemain judol. Sayangnya, Ivan tak mengungkap nama bank tersebut.

“Tapi ternyata ada juga NIK-nya yang terkait dengan tindakan pidana korupsi, ada terkait dengan narkotika, bahkan ada yang pendanaan terorisme ada. Lebih dari 100 orang itu NIK-nya teridentifikasi terlibat mengenai kegiatan pendanaan terorisme,” kata Ivan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2025).

Ivan menyebut, data tersebut merupakan data penerima bansos yang pihaknya terima dari Kementerian Sosial. Ia melanjutkan, masih ada empat bank lagi yang akan diperiksa PPATK. “Total hampir Rp1 triliun ya, lebih dari Rp900 miliar. Masih (akan gali), ada empat bank lagi,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Ivan menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Sosial untuk menindak lanjuti kasus ini. Termasuk, indikasi penutupan rekening penerima bansos. “Nanti akan kita serahkan ke Pak Mensos rekeningnya,” ucap Ivan.

Sebelumnya, PPATK telah membekukan 10 juta rekening terkait bansos dengan total saldo mencapai lebih dari Rp2 triliun. Ivan menjelaskan, dari jutaan rekening yang dibekukan itu, ada yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun namun saldonya masih utuh. “Beberapa rekening itu bahkan digunakan untuk transaksi di platform perjudian online,” ungkap Ivan.

Data Buletin Statistik PPATK Mei 2025 menunjukkan lonjakan laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). Sebanyak 14.055 LTKM tercatat pada bulan tersebut, naik 16,9 persen dari April 2025 dan melonjak 76,3 persen dibanding Mei 2024.

Dari total 14.470 indikasi tindak pidana di bulan Mei, 53,3 persen atau 7.708 kasus terkait perjudian. Secara kumulatif hingga Mei 2025, perjudian menjadi tindak pidana terbanyak dalam LTKM, mencapai 48,4 persen.

Lebih lanjut, PPATK menemukan 571.410 kesamaan identitas antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bansos dengan NIK pemain judi daring pada 2024. Angka ini setara dengan sekitar 2 persen dari total penerima bansos tahun lalu.

Kelompok ini menyetorkan dana hingga Rp957 miliar ke situs judi daring melalui 7,5 juta transaksi dalam setahun. “Artinya ada sekitar 2 persen penerima bansos yang juga aktif sebagai pemain judol,” kata dia.
 

Topik
Komentar
Exit mobile version