Gallery
Foto: Reklame Gambar Ketum PSI Kaesang Mejeng di Tengah Trotoar

Jelang perhelatan Pemilu 2024 partai politik mulai memasang alat peraga kampanye di sejumlah tempat. Tidak sedikit dari partai politik memasang alat peraga kampanye di sembarang tempat hingga merusak estetika Kota.
Seperti yang terjadi pada reklame Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang memasang Alat Peraga Kampanye ditengah trotoar di Jalan Kramat Raya, Jakarta.
Padahal jelas pemasangan reklame politik mestinya mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 33/2018. Sesuai aturan tersebut, reklame atau alat peraga sosialisasi politik dilarang dipasang di jembatan, taman, dan pohon.


