News

Sebut Ilegal, Kuasa Hukum Rafael Alun Tolak Safe Deposit Box jadi Barbuk

Kuasa hukum eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menolak safe deposit box (SDB) dijadikan barang bukti dalam perkara yang sedang di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Salah satu kuasa hukum Rafael, Junaedi Saibih menilai tindakan KPK yang menyita serta menjadikan SDB tersebut sebagai barang bukti ilegal.

“Tindakan Jaksa Penuntut Umum yang menggunakan barang bukti yang berasal dari Safe Deposit Box (SDB) untuk diuraikan dalam surat dakwaan aquo merupakan tindakan yang tidak sah,” ujar Junaedi Saibih, ketika membacakan eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/9/2023).

Junaedi mengatakan, tindakan ilegal tersebut lantaran KPK tidak terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat menggeledah SDB milik Rafael Alun.

Baca Juga:  China Longgarkan Aturan Pernikahan Agar Banyak Pasangan Bina Rumah Tangga

Baca Juga:

Cak Imin Pastikan Siap Diperiksa KPK Besok

Sebaliknya menurut klaim mereka, PPATK tak berwenang untuk melakukan pemblokiran. Hal tersebut kata dia tertuang dalam UU TPPU.

“Bahwa PPATK bukan termasuk pihak-pihak yang diberi wewenang oleh UU TPPU 2010 untuk memerintahkan Bank Mandiri melakukan pemblokiran, sehingga PPATK tidk memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran, pembongkaran dan membuka isi SBD aquo,” kata Junaedi.

Selain itu, dalam pembacaan nota pembelaan disebutkan surat permintaan pemblokiran diajukan pada 30 Maret. Namun, pemblokiran isi SBD yang dilakukan oleh dilakukan PPATK dan KPK dilakukan pada 10 Maret 2023.

“Bahwa surat menyurat antara KPK dan Bank Mandiri tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terkait proses pemblokiran, pembukaan, penggeledahan dan penyitaan SBD sebab faktanya pada tanggal 10 Maret 2023 telah dilakukan pemblokiran,” katanya.

Baca Juga:  TNI AL Akui Prajuritnya Lakukan Pembunuhan Berencana terhadap Jurnalis

Baca Juga:

KPK Periksa Cak Imin Besok

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar hasil uang korupsi yang dilakukan Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Rafael menyimpan uang tersebut di safe deposit box pada tahun 2007.

“Terdakwa menyewa Safe Deposit Box (SOB) dengan Nornor 40083 atas narna Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06- 0007494-7. Kemudian pada kurun waktu tahun 2021 s/d 2023, Terdakwa menempatkan uang asing yang keseluruhannya yaitu SGD2.098.365 dan USD937.900,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Diketahui, uang di safe deposit box senilai 2.098.365 dolar Singapura atau setara Rp23.599.877.213 dan 937.900 dolar AS atau setara Rp14.259.175.070 totalnya mencapai Rp37.859.052.283.

Baca Juga:  Lonjakan Penumpang, KAI Jakarta Operasikan 35 KA Tambahan di Libur Paskah

Jaksa menilai uang tersebut disimpan dalam safe deposit box untuk menutupi uang korupsi tersebut yang berupa penerimaan gratifikasi, sehingga asal usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Baca Juga:

Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 M, Rafael Alun Bacakan Eksepsi Hari Ini

“Karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” katanya.
 

Back to top button