Market

Banggakan Setoran Pajak Maret 2025 Naik, Bos Pajak Lupa Coretax Belum Beres, Tax Ratio Anjlok


Anggota Komisi XI DPR, Kaisar Kiasa Kasih Said Putra mempertanyakan anjloknya rasio pajak atau tax ratio di kuartal I-2025. Masalah ini tak bisa dianggap sepele.

“Di balik capaian ini, perlu dicermati soal turunnya tax ratio kuartal I-2025 dibanding kuartal I-2024. Yakni sebesar 9,77 persen di kuartal I-2024, anjlok menjadi 7,95 persen di kuartal I-2025,” kata politikus muda PDIP, Jakarta, dikutip Minggu (11/5/2025).

Dia menyebut sejumlah poin yang layak dilakukan pemerintah untuk meningkatkan tax ratio. Misalnya, modernisasi teknologi, seperti implementasi aplikasi coretax yang masih bermasalah hingga detik ini.

Serta penyederhanaan prosedur layanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) di DJP di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah. “Langkah lainnya yang perlu segera dilakukan adalah pengawasan berbasis data, dan penegakan hukum digital,” imbuhnya

Baca Juga:  Ekonomi Sedang tidak Baik-baik Saja, Politikus PDIP Tanyakan Apa Gebrakan Menperin Agus Gumiwang

Dia pun menyoroti Coretax yang masih berproses fixing system, diharapkan bisa rampung dalam waktu cepat. Proyek Coretex yang menelan anggaran besar, sekitar Rp1,3 triliun, harus bisa memberikan dampak signifikan terhadap sektor penerimaan pajak.

Saat rapat dengan Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (7/5/2025), Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Suryo Utomo menyampaikan adanya lonjakan penerimaan pajak pada Maret 2025 ketimbang dua bulan sebelumnya.

Angkanya mencapai Rp168,1 triliun. Sedangkan setoran pajak pada Januari dan Februari 2025, masing-masing Rp159 triliun dan Rp139,8 triliun.

“Penerimaan pajak ketemu di angka sampai dengan 31 Maret 2025 mencapai Rp322 triliun dan ini bergerak positif dibandingkan dengan realisasi sampai dengan 28 Februari,” kata Suryo.

Baca Juga:  Jangan Takut Efek Trump, Chatib Basri: Belanja Besar Selamatkan Ekonomi Nasional

Dia juga membanggakan setoran pajak di Desember 2024 hingga Maret 2025 sebesar Rp179 triliun, naik secara tahunan alias year on year (yoy). Di mana, setoran pajak pada Desember 2023-Maret 2024 sebesar Rp 174,1 triliun

Tren kenaikan pajak ini, juga ia bandingkan dengan capaian Desember 2022-Maret 2023 sebesar Rp167 triliun.  

“Memang betul, pada Januari, Februari ada efek implementasi pemungutan pajak baru yaitu PPh (pajak penghasilan) pasal 21 karyawan yang menggunakan tarif efektif rata-rata sejak Januari 2024. Ini yang mungkin membuat kontraksi terhadap penerimaan di Januari-Februari,” tuturnya.

Back to top button