Sebelum Periksa Nadiem, Kejagung Diminta Hitung Dulu Kerugian Negara Korupsi Laptop Chromebook

Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengejar bukti kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019–2022, khususnya pada pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome/Chromebook dengan nilai proyek Rp9,98 triliun.
“Paling penting dicari dari proyek 9,8T tersebut berapa kerugian keuangan negaranya. Jadi cari bukti dulu adanya kerugian keuangan negara,” kata Chairul saat dihubungi Inilah.com, Selasa (27/8/2025).
Menurut Chairul, nilai kerugian negara itu menjadi penting bagi proses penyidikan sebelum kemudian memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
“Tidak relevan memeriksa siapapun sebelum adanya audit, yang hasilnya menunjukkan adanya kerugian keuangan negara,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa unsur kerugian negara sebagai syarat tindak pidana korupsi seharusnya didasarkan pada hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek Digitalisasi Pendidikan tersebut.
“Belum tau ini kasus korupsi atau bukan, karena belum tergambar dari penjelasan kejagung bahwa auditor negara (BPK) telah menemukan adanya kerugian keuangan negara,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan kasus korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022, atau masa Menteri Nadiem Makarim menjabat. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025.
Kronologi Perkara
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi berawal dari usulan internal Kemendikbudristek kepada tim teknis untuk menyusun kajian pengadaan perangkat, yang diarahkan pada merek Chromebook. Padahal, tim teknis awalnya merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows karena dianggap lebih fleksibel.
“Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows. Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook,” kata Harli melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Menurutnya, terjadi permufakatan jahat antara pihak Kemendikbudristek dengan tim penyusun kajian teknis, yang mengarahkan spesifikasi pengadaan kepada laptop dengan OS Chromebook.
“Ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa,” ujarnya.
Harli juga mengungkapkan bahwa pada 2018–2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan (Pustekkom) telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Namun, hasilnya menunjukkan bahwa perangkat tersebut hanya optimal jika tersedia jaringan internet yang stabil, sementara kondisi infrastruktur internet di Indonesia masih belum merata.
“Bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) serta kegiatan belajar mengajar,” tegas Harli.
Adapun total anggaran program pengadaan TIK pada 2020–2022 mencapai Rp9,98 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun berasal dari anggaran Kemendikbudristek dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Sehingga jumlah keseluruhan adalah sebesar Rp9.982.485.541.000,” ungkap Harli.
Sebagai bagian dari penyidikan, penyidik Jampidsus Kejagung juga menggeledah dua unit hunian yang diduga milik staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, masing-masing berinisial FH dan JT. Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, di dua lokasi berbeda: Apartemen Kuningan Place dan Apartemen Ciputra World 2, Jakarta Selatan.
Harli menjelaskan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen seperti buku agenda, serta barang bukti elektronik seperti laptop dan ponsel. Total barang bukti yang disita mencapai 24 item, terdiri dari 9 barang bukti elektronik dan 15 dokumen.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran, terdapat lima staf khusus Mendikbudristek di era Nadiem Makarim, yakni:
Staf Khusus Bidang Kompetensi dan Manajemen: Pramoda Dei Sudarmo, MBA., MPA.
Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media: Muhamad Heikal, S.Ip., MPC.
Staf Khusus Bidang Isu-Isu Strategis: Fiona Handayani, MBA.
Staf Khusus Bidang Pembelajaran: Hamid Muhammad, M.Sc., Ph.D.
Staf Khusus Bidang Pemerintahan: Jurist Tan, BA., MPA/ID.