Satpol PP Makassar Tertibkan APK yang Melanggar

KPU Tidak Bertindak, Belum Masuk Masa Kampanye

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Satpol PP Kota Makassar membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar tata tertip kota. Sebelum dilakukan penertiban pihaknya pun telah menginformasikan kepada partai-partai agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Kasatpol PP Makassar, Ikhsan menyebut sebelum melakukan penertiban pihaknya telah berkordinasi dengan partai agar baliho atau APK yang tidak sesuai aturan diturunkan oleh tim sukses atau Caleg masing-masing. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.

“Di rapat sebelum kita turun kita sudah undang partai-partai meminta agar caleg-calegnya membuka sendiri. Jangan sampai jika anggota yang turunkan dipelintir lagi,” kata Ikhsan, Sabtu 11 November 2023.

Ia menyebut, penertiban dilakukan di semua Kecamatan. Ia juga meminta kerja sama kepada semua tim sukses atau Caleg untuk memasang baliho atau APK pada tempat-tempat yang semestinya.

“Hampir semua kecamatan. Alhamdulillah kemarin berjalan lancar. Tim turun dalam waktu seminggu intens. Penertiban sudah selesai namun jika masih ada mungkin terlewatkan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua KPU Makassar, M. Faridl Wajdi menyebut untuk saat ini pihaknya sebatas berkordinasi dengan Pemkot Makassar terkait titik APK belum membicarakan penertiban. Hal ini karena belum masuk dalam masa kampanye.

“Saat ini kita masih kordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait titik APK karena 28 November baru tahapan kampanye dimulai. KPU akan terbitkan SK penataan daerah kampanye mungkin 3 hari sebelum hari kampanye mulai,” katanya.

Ia menyebut, untuk saat ini KPU belum mengurus spanduk ataupun APK caleg karena belum bisa dikategorikan pelanggaran kampanye.

“Prematur kalau belum masuk tahapan untuk menjadi kajian di KPU. Ketentuan dan larangan baru berlaku saat masa kampanye,” tambahnya.

Exit mobile version