Pengamat Minta Perkara di MA yang Pernah Diatur Zarof Ricar Disidang Ulang

Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf, mendorong Kejagung untuk menjelaskan asal usul yang suap mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
“Uang Rp915 milyar itu harus dijabarkan dari mana sumber uang itu dan kasus apa yang dibantu sehingga terkumpul uang sebanyak itu,” ujar Hudi dihubungi Inilah.com, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Hudi meminta, agar dilakukan sidang ulang terhadap perkara yang menang atas ‘upeti’ yang diterima oleh aparat penegak hukum.
“Selanjutnya jika ada kasus yang dibantu perlu diulang proses sidangnya jika yang menang dalam perkara memberi ‘upeti’ kepada aparat penegak hukum karena sudah dipastikan akibat ‘upeti’ ada proses peradilan yang sesat dan merugikan para pencari keadilan,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Nurachman Adikusumo, ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025), hanya merincikan gratifikasi yang diterima Zarof berupa uang pecahan 1.000 dolar Singapura senilai 71,07 juta dolar Singapura; uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu sebanyak Rp5,67 miliar; uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat (AS) senilai 1,39 juta dolar AS; serta uang pecahan 1.000 dolar Singapura, 100 dolar Singapura, dan 50 dolar Singapura senilai 316.450 dolar Singapura.
Selain itu, uang pecahan 500 euro, 200 euro, dan 100 euro senilai 46.200 euro; uang pecahan 1.000 dolar Hong Kong dan 500 dolar Hong Kong senilai 267.500 dolar Hong Kong; serta logam mulia jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram dan jenis emas Antam Kepingan 100 gram seberat 46,9 kg.
Sayangnya, tidak dirincikan sumber uang haram itu dari mana. Kabar yang beredar, dari jumlah fantastis itu terdapat uang Rp200 miliar untuk menangani perkara Sugar Group di MA. Zarof Ricar telah mengakui bahwa salah satu sumber uang suap berasal dari Sugar Group Company (SGC).
Adapun penemuan kasus gratifikasi Zarof selama menjabat di MA berawal dari pengungkapan kasus dugaan suap perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di tingkat kasasi. Dalam kasus itu, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa perbantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim MA berupa uang senilai Rp5 miliar.
Suap bertujuan untuk memengaruhi putusan perkara agar hakim menjatuhkan putusan kasasi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.