News

Saksi Ungkap PT Timah Lebih Bayar Jasa Peleburan ke Lima Smelter Swasta Rp2,2 Triliun


PT Timah Tbk disebut lebih bayar mencapai Rp2,2 triliun terkait pembayaran jasa peleburan logam bewarna putih perak itu kepada lima smelter swasta yang bermitra.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk, Dian Safitri ketika dihadirkan saksi dalam sidang kasus penambangan timah ilegal untuk terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Mulanya, Jaksa Penuntut Kejagung menanyakan kepada Dian terkait catatan laporan PT Timah yang telah disita. Di dalam catatan tersebut terdapat catatan keuangan sewa menyewa alat peleburan timah antara PT Timah dengan lima smelter swasta yang menjadi modus kasus penambangan timah ilegal. 

Baca Juga:  Cabul hingga Bullying, Menkes bakal Rutin Cek Kejiwaan Dokter per 6 Bulan

Adapun lima perusahaan smelter dimaksud yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PR Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.

Jaksa pun menyoroti adalah selesih harga dalam pembayaran jasa peleburan timah dari PT Timah ke lima smelter swasta senilai Rp2,2 triliun.

“Bisa dijelaskan Bu ini komponennya apa hingga ada ibu bisa menjelaskan ada selisihnya sekitar Rp 2,2 triliun?” tanya salah satu jaksa kepada Dian.

Dian membenarkan hal tersebut, terjadi selisih harga jasa peleburan di smelter swasta karena biaya peleburan di smelter PT Timah Tbk sendiri lebih murah. Dimana, peleburan timah di smelter swasta memakan biaya Rp3 triliun sedangkan di smelter sendiri memakan biaya Rp738 miliar sehingga terjadi selisih biaya Rp2,2 triliun.

Baca Juga:  Evakuasi Warga Gaza Diharap Perhitungkan Dampak Positif-Negatifnya

“Ini hasil kami rekonsiliasi dengan BPKP. Jadi dengan kerja sama smelter tahun 2018 sampai 2021 untuk kelima smelter dengan volume transaksi 63.160,8 ton, nilai yang dibayar ke smelter itu sebesar Rp 3 triliun. Jika kami bandingkan dengan cost peleburan di tahun itu kurang lebih sekitar 11 ribu sampai 12 ribu per kilo. Jika dilebur di own facility atau di smelter sendiri, itu hanya memerlukan biaya kurang lebih sebesar Rp 738 miliar sehingga ada selisih kurang lebih Rp 2,2 triliun untuk transaksi,” jawab Dian.

“Berarti jumlah yang dibayar dalam kolom ini, Bu, ada jumlah yang riilnya atau faktanya dibayarkan ke smelter?” tanya jaksa.

Baca Juga:  Pemimpin Oposisi Utama Korsel Mundur dari Jabatannya untuk Maju Pilpres

“Iya, betul,” jawab Dian.

“Kalau biaya jika dilebur di own facility ini adalah biaya estimasi kalau dilebur dengan fasilitas smelter PT Timah betul?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Dian.

“Sehingga terjadi selisih atau kemahalan sekitar Rp 2,2 triliun, Bu?” tanya jaksa.

“Iya betul,” jawab Dian.

Diketahui, kasus korupsi izin tambang ilegal di Wilayah PT Timah telah menjerat 22 orang. Atas ulah mereka, jaksa menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp300 triliun berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 
 

Back to top button