Wanti-wanti Hasto Berbohong saat Diperiksa, KPK Pilih Kuatkan Bukti dan Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dilakukan setelah terlebih dahulu memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen menjadi dasar untuk mengumpulkan barang bukti yang nantinya akan dikonfrontasikan dengan Hasto selaku tersangka kasus dugaan suap.
“Nanti pada saat yang bersangkutan (Hasto) kita panggil, kita jelas apa yang mau kita tanyakan, keterangan apa yang mau kita peroleh,” ujar Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).
Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa barang bukti yang kuat akan mematahkan argumen Hasto jika ia mengingkari atau tidak mengakui tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
“Jadi ketika misalkan mengelak, walaupun memang kalau tersangka itu diperbolehkan, dipersilakan, berbohong pun silakan, tapi hak ingkar, betul. Tapi tetap kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang kita miliki, sehingga yang bersangkutan itu tidak bisa lagi mengelak,” kata Asep.
Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Dalam konstruksi kasusnya, Hasto diduga memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. Donny Tri Istiqomah diduga turut membantu proses pemberian suap tersebut.
Hasto juga diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya ke dalam air guna menghilangkan bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020. Selain itu, ia dituduh membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan sebenarnya kepada penyidik.
KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap beberapa pihak yang terkait, termasuk Hasto, Donny Tri Istiqomah, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam penghalangan akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung pada Januari 2020.