Market

Saat Ini Mulai Naik Daun, Bos Pegadaian: Investasi Emas Jangan Sekadar FOMO


Di tengah melemahnya daya beli, investasi emas pada tahun ini mengalami booming yang di luar perkiraan. Banyak pemilik dana besar mengalihkan investasinya dari saham, reksadana atau produk investasi lainnya ke emas. Alhasil, harga emas meroket tak terkendali.

Namun demikian, Direktur Utama PT Pegadaian (Persero), Damar Latri Setiawan mengingatkan masyarakat agar jangan latah atau istilahnya fear of missing out (FOMO) dalam berinvestasi emas.

“Cemati juga faktor fundamental yang memengaruhi harga emas. Para investor harus berhati-hati untuk menilai hal ini, Jadi, jangan ikut-ikut saja ya,” kata Damar dalam webinar OJK Institute bertajuk “Meneropong Masa Depan Pasar Emas Indonesia: Peran Strategis Bullion Bank” di Jakarta, Kamis (19/4/2025).

Baca Juga:  Thaksin Shinawatra Didapuk Jadi Dewan Penasihat Danantara

Damar sepakat bahwa emas merupakan instrumen investasi yang bersifat jangka panjang, sangat berbeda dengan trading atau investasi jangka pendek.

Dalam jangka panjang, lanjut dia, emas terbukti nilainya mengikuti, bahkan bisa melampaui inflasi. Harga emas terkerek di tengah ketidakpastian ekonomi global, geopolitik, tarif impor era Donald Trump, dan perang dagang.

Sejumlah analis juga memprediksi harga emas masih akan naik hingga akhir 2025, mencapai sekitar 3.400 dolar AS per troy ounce.

Namun, prediksi itu pun tetap tergantung pada kondisi global dan fundamental ekonomi. “Jadi, dalam waktu dekat perlu diperhatikan pengaruh fundamentalnya. Tapi, untuk jangka panjang, Insha Allah emas pasti naik,” tambahnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat yang tertarik berinvestasi emas untuk memastikan keaslian atau authenticity dari emas yang dibeli, terutama bagi yang ingin membeli pada toko emas konvensional.

Baca Juga:  Carikan Investor untuk Hidupkan Sritex, Gubernur Luthfi Beda Kelas dengan Wamenaker Noel

Direktur Pengembangan Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan LJK Lainnya OJK, Hari Gamawan menyatakan toko emas konvensional bukan merupakan lembaga jasa keuangan, sehingga OJK tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi toko emas konvensional.

“Kalau LJK seperti PT Pegadaian yang menjalankan kegiatan bulion, itu akan diawasi. Untuk toko emas, apakah OJK akan melakukan pengawasan? Tentu tidak, karena mereka tidak dalam cakupan atau diklasifikasikan sebagai lembaga jasa keuangan,” tutur Hari.

 

Back to top button