News

RUU Statistik Digodok DPR, Survei Pesanan Bisa Kena Pidana


DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik. Salah satu yang dibahas adalah pembentukan Dewan Statistik Nasional (DSN), yang akan mengatur ketentuan sanksi administratif hingga pidana untuk penyelenggara statistik termasuk lembaga survei.

“Nah lembaga survei termasuk dalam kategori statistik khusus. Dalam kaitan dengan itu, di dalam RUU yang baru ini, itu ada ketentuan tentang sanksi, baik itu sanksi administratif sampai sanksi pidana untuk semua penyelenggara, jadi tidak hanya soal lembaga survei,” kata anggota Baleg DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

RUU ini, kata dia, dibahas atas pertimbangan hajat orang banyak dan pengalaman di pileg serta pilkada sebelumnya. Menurutnya, masih ada temuan hasil survei yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menyebut RUU Statistik membuka peluang publik untuk melaporkan hasil survei yang dianggap merugikan.

Baca Juga:  SBY Ngaku Beri Saran ke Prabowo untuk Sikapi Kebijakan Trump: 80 Persen Sudah Dijalankan

“Misalnya, kalau pilkada atau pileg hasil surveinya rendah. Padahal ‘Kok saya survei sama lembaga survei anu kok ini segini, tapi kok ini saya dijeblokin segini nih’ misalnya. Nah, praktik-praktik yang seperti ini untuk memengaruhi opini masyarakat dengan data yang salah ini kan pidana, tidak boleh ,” kata Sofwan.

Politkus PDIP itu mengatakan, RUU Statistik memberi ruang kepada masyarakat untuk melaporkan kecurangan. Ia menyebut, melalui badan baru DSN, laporan itu bisa diteruskan ke kepolisian.

“Maka masyarakat itu diberi ruang untuk melaporkan kecurangan dalam penyelenggaraan statistik kepada DSN, Dewan Statistik Nasional. Kalau kemarin kan lembaga survei itu hanya oleh Persepi, kan? Kode etik saja, kalau ini nggak, nanti ini DSN. Nah, DSN inilah kemudian nanti yang menindaklanjuti. Oh ini pidana, ini ada berpotensi pidana, ini nanti diserahkan kepada kepolisian,” imbuhnya.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pencuri Besi Kolong Tol Tanjung Priok

Diketahui, pada Rabu (30/4), RUU Statistik disetujui menjadi usul inisiatif Baleg DPR RI untuk dibawa ke paripurna. Setelah RUU disetujui, DPR RI akan menyampaikan poin-poin draf RUU itu ke pemerintah untuk dibahas bersama sebelum diketok menjadi undang-undang.
 

Back to top button