Rutin Datang ke Sulsel, Bawaslu Ingatkan Capres-Cawapres Taati Aturan Kampanye

Tiga Pasang Capres-Cawapres Diketahui Rutin Datang Ke Makassar

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Tiga pasang capres dan cawapres diketahui cukup rutin menghadiri kegiatan dan kunjungan di Sulawesi Selatan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulsel pun mengingatkan para capres dan cawapres beserta timnya untuk tetap mentaati aturan kampanye.

“Karena belum ada jadwal kampanye, maka capres dan cawapres harus taat aturan, tidak berkampanye,” ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Makassar, Jumat (24/11/2023) seperti dilansir Antara.

Selain telah menghadiri undangan kegiatan dari ICMI, UNM, Unhas dan beberapa kegiatan lainnya yang digelar beberapa waktu lalu di Kota Makassar, sejumlah capres dan cawapres diketahui kembali berkunjung ke Sulawesi Selatan untuk menghadiri beberapa kegiatan lainnya.

Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka misalnya yang dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan selama tiga hari di Sulawesi Selatan yakni pada 24 -26 November 2023. Lalu pada 25 – 26 November 2023 Ganjar-Mahfud juga dijadwalkan hadir untuk mengikuti sejumlah kegiatan di Sulawesi Selatan.

Menanggapi agenda tersebut, pihaknya telah menyampaikan bahwa undangan sosialisasi, kegiatan konsolidasi, pertemuan tokoh Sulsel hendaknya tidak bermuatan kampanye sebelum jadwal kampanye yang ditetapkan oleh KPU RI mulai Selasa, 28 November 2023.

Seluruh pendukung dan tim sukses capres dan cawapres untuk menahan diri tidak melakukan kampanye pada saat kunjungan ke kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja-Kabupaten Toraja Utara.

Selain itu, kepada Tim Pemenangan Daerah (TPD) hendaknya memperhatikan muatan materi, kalimat dan atau tanda gambar alat peraga sosialisasi di lokasi yang dihadiri oleh Capres dan Cawapres. Tidak memuat unsur ajakan memilih, seperti, coblos nomor urut, simbol, gambar paku dan atau materi muatan lain yang mengandung unsur ajakan memilih.

Hal-hal yang dilarang itu tertuang dalam pasal 280 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye harus menjadi perhatian bagi pelaksana kegiatan.

“Tidak melibatkan ASN, kepala desa dan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD. Jangan sampai mereka mengampanyekan jelang kedatangan dan pada saat kehadiran capres dan cawapres. Mereka harus tetap netral,” ujar Mardiana.

Untuk memaksimalkan pengawasan dengan kehadiran para capres dan cawapres, kata perempuan yang kerap disapa Ana itu, maka Bawaslu Sulsel bersama Bawaslu Kota Makassar akan menurunkan pasukan patroli pengawasan di seputar lokasi kegiatan.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Bawaslu Sulsel melakukan sosialisasi dengan mengundang Liaison Officer (LO) atau naradamping partai dan melayangkan surat imbauan ke Partai Politik pendukung capres dan cawapres.

Exit mobile version