Ronny Tuding Jokowi Biang Kerok Terjeratnya Hasto di KPK

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy menuding Presiden ke-7 RI Joko Widodo otak dibalik penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ronny menudung pimpinan KPK saat ini sedang menjalankan agenda Jokowi.
“Sehari sejak dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda kriminalisasi, dalam bentuk pemidanaan yang dipaksakan, terhadap PDI Perjuangan melalui Sekjen Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap kerusakan demokrasi yang dilakukan Jokowi,” kata Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).
Ronny pun kembali mengungkit sikap Jokowi yang acuh terhadap berbagai kritik diakhir masa pemerintahannya. Padahal, pergantian pemerintahan tinggal menghitung hari dan para pimpinan KPK yang baru pun bisa dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Di akhir kekuasaannya, mantan presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik, baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi dan menyerahkannya kepada pemerintahan Prabowo yang tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik,” ujarnya.
Karena itu, Ronny pun menyebut KPK saat ini merupakan KPK edisi Jokowi. Dimana mereka bertugas untuk mengamankan kasus yang menyeret keluarga mantan Gubernur Jakarta tersebut, namun terus mendorong kriminalisasi PDIP.
“KPK Edisi Jokowi ini tidak akan menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyelundupan nikel mentah, skandal ijin tambang blok medan, yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya,” ucapnya.
Terakhir, Ronny menyatakan pihaknya menyerukan agar semua kader, simpatisan, dan keluarga besar PDIP tetap solid di bawah kepemimpinan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri. Ia juga berharap agar mereka tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang hendak meng-awut-awut partai.
“PDI Perjuangan akan terus mengikuti dan menghormati proses hukum dengan tetap mengikuti hukum acara pidana yang ada,” tuturnya.