News

Ricky Singgung Penglihatan Super Menembus Tembok Awasi Brigadir J

Bripka Ricky Rizal menyinggung soal penglihatan super menembus tembok saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan terkait status terdakwanya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). Pernyataan itu diungkapkan Ricky menanggapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sempat menuding dirinya selalu mengawasi gerak gerik Brigadir J sebelum pembunuhan berlangsung.

Awalnya, Ricky membeberkan tentang perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang penuh sukacita di rumah singgah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022). Namun, ia tak menyangka tak berselang lama dari perayaan tersebut terjadi peristiwa yang membuatnya terseret dalam kasus pembunuhan Yosua.

Kemudian, Ricky memberi penjelasan soal dirinya yang disebut memantau Brigadir J sejak perjalanan dari rumah singgah Magelang hingga rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Ia lalu melontarkan bantahan.

Baca Juga:  Polisi dan TNI Masih Berjaga Pasca Massa Bakar Rumah Lurah di Lampung Tengah

“Dalam berkas surat tuntutan tidak pernah menyebutkan perintah pengawasan dan pengawalan disampaikan oleh siapa kepada siapa, serta kapan perintah itu disampaikan. Dimulai dari pembagian tempat duduk saat berangkat ke Jakarta yang tidak didukung satu pun keterangan saksi atau bukti,” kata Ricky.

Lalu, ketika tiba di rest area tol, Ricky mengaku tidak dengan sengaja mengawal dan mengawasi Brigadir J. Sebagai contoh, dia disebut mengawasi Brigadir J saat pergi ke toilet. Ricky menampiknya. Sebab, Ricky meyebut, keberadaan mereka di rest area itu merupakan usulan dirinya, bukan keinginan Brigadir J.

“Jika memang harus diawasi, maka semestinya saya tidak boleh melepaskan pengawasan saya ketika di Saguling (rumah pribadi Ferdy Sambo) dipanggil oleh Bapak Ferdy Sambo,” ujarnya berurai air mata alias menangis di muka persidangan.

Baca Juga:  Satu Korban Ledakan Amunisi Garut Belum Teridentifikasi

Ricky selajutnya kembali membantah pernyataan JPU tentang dirinya mengawasi Brigadir J ketika sudah berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel. Menurut dia, tudingan jaksa itu tak masuk akal. Pasalnya, ujar Ricky mengungkapkan, dia tidak segera masuk ke rumah dinas lantaran masih harus memutar balik mobil yang dia kemudikan sejak dari Magelang.

“Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri (Putri Candrawathi) kembali ke Saguling setelah hasil (tes) PCR keluar,” ungkapnya.

Saat itulah, Ricky menyinggung soal kekuatan penglihatan super. Sebab, Ia mengaku berada dalam mobil dan tidak memiliki penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:  Tangis Anak dan Istri Kopda Eri Korban Ledakan Amunisi Pecah saat Jenazah Tiba di Rumah Duka

Sebelumnya, dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023), JPU menuntut terdakwa Ricky Rizal pidana penjara selama delapan tahun. Sebab, ia disebut terbukti melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Back to top button