Market

Revisi UU Minerba, Baleg DPR Dorong Bagi-bagi IUP untuk Perguruan Tinggi dan UMKM


Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba). Banyak hal yang dibahas termasuk wacana bagi-bagi izin usaha pertambangan (IUP) untuk kampus dan pengusaha kecil.  

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan mengatakan, rapat Baleg membahas perubahan keempat UU Minerba. Setidaknya ada empat poin krusial yang dibahas dalam rapat tertutup. Salah satunya adalah pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi (PT) dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Terdapat 4 yang pokok bahasan yang paling utama. Yakni, hilirisasi tidak ada kata lain, harus dipercepat. Karena harus ada pencapaian tujuan yang lebih cepat, demi mewujudkan swasembada energi. Kedua, prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan. Ketiga, demikian pula perguruan tinggi. Keempat tentunya UMKM, usaha kecil dan sebagainya,” ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca Juga:  Pajak Tahun Ini Diramal Jeblok Rp130 triliun, Kinerja Dirjen Pajak Dipersoalkan

Bob menilai, revisi ini perlu segera dilakukan untuk mewujudkan pasal 33 Undang-undang 1945 yang menjadi dasar sistem perekonomian nasional. Revisi UU Minerba menjadi peluang bagi perekonomian masyarakat Indonesia. Di mana, proses jual-beli terkait mineral dan batu bara bisa bergulir cepat.

“Tentunya di sini akan mengembangkan tingkat pasar jual dan beli, baik itu penambang langsung maupun yang membantu melakukan kegiatan usaha sampai dengan para pedagang dan sebagainya. Maka, proses jual-beli semakin cepat dan tentunya perkembangan di setiap negara kita yang terus berkembang di masyarakat agraris, menjadi masyarakat industri,” kata Bob.

Masih menurut politikus Partai Gerindra itu, pembahasan revisi UU Minerba yang dikebut, tujuannya mulia untuk kemaslahatan masyarakat Indonesia .

Baca Juga:  Jangan Sampai Perdagangan Terhambat, Menko Zulhas: Urus Sertifikasi Halal Harus Bisa Cepat

“Jadi sekali lagi saya sampaikan, bukan persoalan kenapa baru sekarang. Tetapi, hari ini, kita harus sesegera mungkin, untuk kemaslahatan umat, betul-betul dapat terlaksana sebagaimana amanat pasal 33 konstitusi,” pungkasnya. 
 

Back to top button