Respon Kasus Penembakan Terhadap Warga hingga Tewas, KSAL: Tak Ada Prajurit Kebal Hukum

INILAHSULSEL.COM – Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menegaskan bahwa tidak ada prajurit TNI Angkatan Laut yang kebal hukum apabila terbukti melanggar hukum.

Ali menjelaskan bahwa kasus penembakan yang melibatkan seorang prajurit berpangkat Kopral Satu dengan inisial SB, yang menyebabkan seorang warga meninggal dunia di Sulawesi Selatan, sedang diproses oleh penyidik dari Polisi Militer Pangkalan Utama TNI AL (Pomal Lantamal) IV Makassar.

“Jika terbukti bersalah, pasti akan dihukum sesuai aturan yang berlaku, dan masalah ini sudah ditangani dan diproses oleh pihak Pomal Lantamal IV Makassar. Tidak ada yang kebal hukum,” kata Laksamana Ali, Senin (6/5/2024).

Dia juga menekankan bahwa proses hukum saat ini berjalan sesuai dengan aturan. Ali mengatakan bahwa hingga saat ini, informasi yang diterimanya adalah bahwa Koptu SB menembak dalam situasi membela diri.

“Saya mendapat informasi bahwa anggota TNI AL tersebut melakukan tindakan itu dalam rangka membela diri. Namun, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” tambah Ali.

Dalam kesempatan terpisah, Komandan Lantamal IV Makassar, Brigjen TNI (Mar) Andi Rahmat, menjelaskan bahwa saat ini Koptu SB sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran hukum karena menembak warga yang terlibat tawuran di sekitar kediamannya di Makassar. Insiden tersebut terjadi pada hari Minggu sekitar pukul 05.00 WITA.

Akibat penembakan tersebut, satu orang warga meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit, sementara satu korban lainnya mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Danlantamal IV saat jumpa pers di Makassar, Minggu (5/4), menjelaskan insiden penembakan itu bermula di antaranya dari aksi tawuran antarkampung yang terjadi di sekitar kediaman Koptu SB. Tawuran itu diduga terjadi akibat pencurian HP. Di tengah kejadian tawuran itu, Koptu SB menemukan rumahnya rusak karena dilempari batu warga yang tawuran.

Koptu SB kemudian mengambil senapan angin jenis PCP dan melepaskan tembakan ke arah warga yang tawuran dari balkon di lantai dua rumahnya. Kemudian, Koptu SB turun dari balkon ke jalan dan melihat tiga orang membawa parang berjalan mendekat ke arah kediamannya. Dia pun lanjut melepaskan tembakan ke arah orang-orang yang membawa parang itu.

Belakangan, warga menemukan dua warga tertembak, masing-masing FR alias Rais (usia 19 tahun) yang kemudian meninggal dunia dan FL alias Ali (usia 16 tahun) yang saat ini masih dirawat di rumah sakit.

“Saat ini pelaku penembakan serta barang bukti senapan angin berjenis PCP sudah diamankan oleh pihak Polisi Militer Angkatan Laut Lantamal VI Makassar, dan pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Danlantamal IV Makassar saat jumpa pers, Minggu (5/5/2024).

Exit mobile version