Market

Rakyat Lagi Kembang-Kempis, PPN Harusnya Kembali ke 10 Persen Bukan Ditambah

Jumat, 15 November 2024 – 14:19 WIB

Ilustrasi pasar sepi pembeli akibat menurunnya daya beli masyarakat. (Foto: Antara)

Ilustrasi pasar sepi pembeli akibat menurunnya daya beli masyarakat. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Serikat Usaha Muhammadiyah (SUMU) meminta pemerintah membatalkan wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Bahkan pemerintah diimbau untuk mengembalikan PPN ke angka 10 persen, agar bisa menggeliatkan roda ekonomi yang sedang lesu.

Sekretaris Jenderal SUMU Ghufron Mustaqim, mengatakan kenaikan PPN 12 persen tak sejalan dengan situasi para pelaku usaha–khusunya UMKM–saat ini yang sedang kembang kempis di tengah turunnya daya beli masyarakat. Tidak sedikit pula yang melakukan pengurangan jumlah karyawan atau bahkan bangkrut.

Baca Juga:  Prabowo Berpesan ke Tim Negosiasi Tarif Trump: Nego yang Benar

“Kenaikan PPN tersebut tidak sensitif terhadap dinamika dunia usaha saat ini dan malah kontraproduktif terhadap upaya pemerintah membuka lapangan pekerjaan di tengah kenaikkan angka pengangguran,” ujar Ghufron Mustaqim dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Advertisement

Advertisement

Ia mengatakan, tarif PPN yang lebih rendah justru akan dapat memutar transaksi penjualan dengan lebih cepat. Sebab, harga-harga produk bisa menjadi lebih kompetitif. Pada gilirannya, ini dapat membuka lebih banyak lapangan pekerjaan

“Alih-alih dinaikkan, PPN di Indonesia seharusnya diturunkan lagi ke 10 persen seperti semula, dan secara bertahap turun ke 6-7 persen. Ini untuk mendorong konsumsi masyarakat,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).

Baca Juga:  Semena-mena Kepada Pekerja, PKB Dorong Kemenaker Cabut Izin Usaha UD Sentosa Seal

Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021. Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi COVID-19. “Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN,” kata dia di Jakarta.

Menkeu menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya masyarakat memahami alasan tarif PPN dinaikkan. “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik,” tuturnya.

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam beleid itu, disebutkan bahwa PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
 

Baca Juga:  Jangan Takut Hadapi Politik Tarif Trump, Ekonom Senior Sarankan Prabowo Bentuk Poros Baru
Topik

BERITA TERKAIT

Back to top button