Eks Penyidik KPK Blak-blakan, Firli Bahuri Terlibat Halangi Penyidikan Harun Masiku

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Paul Sinyal, menyebut eks Ketua KPK Firli Bahuri diduga terlibat dalam merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Pernyataan ini disampaikan Ronald usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan.
“Tadi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saya sampaikan lebih dari itu. Salah satunya yang bisa saya sebut jelas adalah Firli Bahuri sendiri,” kata Ronald kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).
Ronald memaparkan sejumlah peran Firli dalam merintangi penyidikan kasus Harun. Ketika Ronald tergabung dalam satuan tugas (satgas) penyidikan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024, Firli diduga menahan tim penyidik yang hendak menggeledah kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada tahun 2020.
“Viral dulu ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP. Cuma itu selalu disebut (Firli), ‘jangan dulu, sedang panas dan semacamnya’,” ungkap Ronald.
Selain itu, Ronald juga menyebut Firli diduga menahan penetapan Hasto sebagai tersangka. Ketika ditanya apakah komisioner lain, seperti Alexander Marwata, Nurul Ghufron, Lili Pintauli, atau Nawawi Pomolango, turut menahan penetapan tersangka, Ronald menegaskan bahwa Firli paling kuat melarang hal tersebut.
“Secara legalitas seluruh pimpinan ya, tapi yang tidak menyetujui secara detail itu Firli Bahuri sendiri. Langsung menyampaikan ke kasatgas saya, ‘jangan dulu’ (Hasto ditetapkan sebagai tersangka),” jelasnya.
Atas hal itu, Ronald kemudian meminta tim penyidik KPK yang dipimpin Rossa Purbo Bekti, segera memanggil Firli untuk dimintai keterangannya terkait dugaan perannya tersebut.
“Tadi saya sudah sampaikan, harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri, tapi Firli Bahuri juga harus hadir,” tegas Ronald.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut penetapan ini dilakukan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Dalam konstruksi perkara, Hasto diduga sebagai donatur suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Donny diduga berperan dalam proses pemberian suap tersebut.
Selain itu, Hasto juga dituduh memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air guna menghilangkan bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020. Ia diduga berupaya membungkam sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan kepada penyidik.
KPK telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hasto, Donny, dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Yasonna diduga terlibat dalam upaya menghalangi akses data perlintasan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta saat OTT berlangsung.
KPK juga telah menggeledah rumah Hasto di Bekasi dan Kebagusan, Jakarta Selatan, pada Rabu (7/1/2025). Tim penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik terkait perkara ini.