Sulsel

Puluhan TPS di Sulsel Teridentifikasi Berpotensi PSU 

INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sulsel berpotensi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini seperti disampaikan Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.

“Insya Allah besok kita akan sampaikan jumlah pasti yang direkomendasikan PSU. Sampai sekarang sudah lebih 50 yang teridentifikasi. Besok Insya Allah kami sampaikan secara resmi,” kata Saiful Jihad pada Sabtu (17/2/2024).

Saiful Jihad menyebut, PSU akan dilakukan jika berapa surat suara yang dianggap tidak semestinya digunakan oleh orang yang tidak berhak.

“Itu yang di PSUkan. Boleh jadi hanya satu jenis, atau 2 jenis, bahkan bisa 5 jenis pemilihan, tergantung jenis Surat Suara yang digunakan tidak sesuai,” tambahnya.

Baca Juga:  Komisaris BPD Bersepakat dalam membangun Ketahanan Cyber

Dikatakan, berdasarkan pasal 372, ayat 2, UU Pemilu, dan PKPU 25/2023, pasal 80, dijelaskan terkait hal-hal yang bisa berdampak PSU.

Memperhatikan hal-hal yang terjadi di lapangan, maka yang menjadi dasar rekomendasi Pengawas Pemilu Kecamatan dilakukannya PSU adalah:

1. Pemilih dari luar daerah (tidak berdomisili setempat), tidak memiliki keterangan Pindah Memilih (DPTb), yang bersangkutan melakukan pencoblosan. Berapa jenis Surat suara yang dipakai, itu yang di PSU-kan

2. Pemilih DPTb yang semestinya hanya diberi 2 jenis Surat Suara, ternyata diberi lebih (3, 4, atau 5). Untuk jenis Surat suara kelebihan ini yang di PSU kan.

3. Jika ada pemilih yang memilih lebih dari satu kali, baik di TPS sama atau TPS berbeda. Jika TPS berbeda, maka tempat memilih yang ke-2 atau selanjutnya itu yang di PSU-kan.

Baca Juga:  Husniah Talenrang Optimistis Bawa PAN Menang di Pemilu 2029
Back to top button